Simak Peraturan Bappebti Soal Pedoman Perdagangan Kripto Pascapenyempurnaan

Rabu, 21 September 2022 09:24 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ilustrasi investasi kripto
Ilustrasi investasi kripto (Ilustrasi TrenAsia/Muhammad Faiz Amali)

JAKARTA - Terkait dengan aturan baru perdagangan kripsto, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan penyempurnaan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Hal itu disampaikan Jerry di  di mana ia mengungkapkan bahwa peningkatan transaksi aset kripto perlu diikuti dengan pengaturan yang mengutamakan perlindungan bagi masyarakat.

"Bappebti memandang perlu untuk menyempurnakan ekosistem tersebut dengan fokus pada perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan, di tengah peningkatan transaksi aset kripto saat ini,"  kata Jerry, Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (20/9/2022),

Penyempurnaan yang dilakukan Bappebti di antaranya, yang pertama, peningkatan integritas keuangan permodalan pedagang fisik aset kripto yang sebelumnya minimal sebesar Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar dengan memperhatikan skala bisnis dan net asset.

Baca Juga:

Kedua, pengamanan dana pelanggan yang sepenuhnya tersimpan pada pihak ketiga atau lembaga kliring berjangka sertifikasi sistem perdagangan yang digunakan dalam transaksi.

Ketiga, kewajiban sertifikasi ISO 27001 sebagai standardisasi manajemen keamanan informasi.

Keempat, jajaran direksi dan komisaris perusahaan pedagang fisik aset kripto 2/3-nya harus diisi oleh warga negara dan berkedudukan di Indonesia.

Kelima, peningkatan kualitas layanan pada saat proses penerimaan pelanggan sehingga mampu memitigasi risiko, di antaranya penggunaan fitur regulatory technology (regtech), pengenalan wajah, serta penentuan kriteria nasabah yang layak.

Keenam, kewajiban pedagang untuk melaporkan dan mendapatkan persetujuan tambahan terlebih dahulu dari Bappebti atas kegiatan yang diselenggarakan di luar dari ruang lingkup perdagangan fisik aset kripto.

Baca Juga:

Ketujuh, larangan bagi pedagang untuk menginvestasikan kembali aset kripto yang disimpan.

Kedelapan, kewajiban pemenunan standar financial action task force (FATF) on money laundering and terrorism financing.

Kesembilan, larangan untuk introducing broker, yakni spesialis yang mencari klien untuk broker.

Kesepuluh, pelaksanaan evaluasi koin melalui analytical hierarchy process (AHP) yang dilakukan secara periodik, dan kesebelas, pengaturan transaksi minimal.

"Selanjutnya, terkait dengan penguatan kapasitas organisasi Bappebti, maka dilakukan perubahan organisasi dengan memisahkan fungsi pembinaan dan pengawasan serta menambah unit kepatuhan internal," kata Jerry.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 21 Sep 2022