Simak Respons OJK Terkait Isu Konflik Penarikan Dana Besar-Besaran Muhammadiyah di BSI

Selasa, 11 Juni 2024 13:13 WIB

Penulis:Nila Ertina

Simak Respons OJK Terkait Isu Konflik Penarikan Dana Besar-Besaran Muhammadiyah di BSI
Ilustrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI/BRIS) (dok. Perseroan)

JAKARTA – Spekulasi dugaan konflik antara Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI/BRIS) ditanggapi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae yang mengutarakan spendapatnya terkait isu atau  yang menyebabkan adanya penarikan dana dalam jumlah besar.

Ia mengatakan, penarikan dana amal usaha yang dilakukan oleh Muhammadiyah dari BSI adalah hal yang sifatnya normatif dan merupakan fenomena yang biasa, yang penting bank yang bersangkutan masih memiliki kapasitas untuk memenuhi kecukupan aset. 

“Jadi, kalau ada orang yang misalnya menyimpan Rp 10 triliun, maka banknya harus siap-siap ketika suatu waktu dana itu ditarik sehingga tentu manajemen likuiditas, manajemen risiko harus tetap dipertahankan, dan kalau kita melihat sejauh ini BSI ini kan masih sangat likuid dan tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan terkait dengan dengan masalah penarikan dana ini,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan secara virtual, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:

Kemudian, terkait dengan isu yang bermunculan mengenai dugaan adanya konflik antara BSI dan nasabah yang bersangkutan, Dian menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar konteks peran OJK. 

“Saya kira ini di luar konteks kita, tentu itu adalah tugas manajemen (apabila ada konflik yang terjadi), dan saya kira itu tugas pemegang saham pengendali (PSP) untuk melakukan profiling dan juga melakukan semacam komunikasi yang lebih baik dan lebih intens yang sebetulnya ini hal biasa saja yang haris dilakukan oleh semua bank terhadap nasabahnya sehingga memang kalau ini dianggap ada misunderstanding dan lain sebagainya itu saya kira ini perlu diselesaikan,” papar Dian. 

Dian menegaskan bahwa OJK mendorong kepada industri perbankan, baik syariah maupun konvensional, untuk bisa mengatasi persoalan yang terjadi dengan masalah munculnya berbagai persepsi liar terkait dengan penarikan dana ini untuk kemudian bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. 

Selanjutnya, untuk alasan khusus di balik penarikan dana tersebut, Dian menyebutkan bahwa hanya kedua belah pihak yang bisa mengklarifikasi. 

Dampak kepada Persaingan di Perbankan Syariah

Dalam kesempatan yang sama, Dian menjelaskan bahwa penarikan dana ini di satu sisi bisa berdampak kepada tingkat persaingan di ekosistem perbankan syariah. 

Ia menyebutkan, sudah menjadi amanat dari Peraturan OJK (POJK) yang diadaptasi dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) untuk mengembangkan dan mengakselerasi perbankan syariah di dalam negeri. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menetapkan kewajiban pemisahan atau spin off perbankan syariah, yang dilatarbelakangi oleh tujuan untuk menyamakan level playing field. 

“Kita ingin melihat ada dua atau tiga lagi bank syariah yang ukurannya cukup besar yang paling tidak comparable dengan BSI dan ini juga untuk memastikan bahwa tidak ada satu misalnya bank syariah yang terlalu dominan sehingga ini mungkin bisa mengganggu persaingan yang sehat,” kata Dian. 

Dengan demikian, penarikan dana secara besar-besaran yang dilakukan BSI, yang diungkapkan juga oleh PP Muhammadiyah sebagai upaya untuk menciptakan persaingan yang sehat dan meningkatkan daya kompetisi dari bank-bank syariah yang lain, merupakan suatu hal yang bisa dicermati sebagai nilai positif dari perspektif tertentu. 

“Tetapi saya ingin meyakinkan pada masyarakat, tentu saja kepada nasabah maupun juga pihak terkait lainnya, bahwa tidak ada isu sama sekali yang terkait dengan masalah BSI,” ujar dia. 

Alasan Muhammadiyah Soal Penarikan Dana dari BSI

 Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas sebelumnya telah mengungkapkan alasan pihaknya menarik dana Rp13 triliun dari BSI. Anwar mengatakan, Muhammadiyah memiliki komitmen yang tinggi untuk  mendukung perbankan syariah. 

Maka dari itulah Muhammadiyah terus melakukan upaya rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya agar bisa  berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada, terutama ketika dunia perbankan syariah tersebut berhubungan dengan Muhammdiyah. 

Untuk itu, Anwar mengatakan bahwa Muhammadiyah merasa perlu menata banyak hal tentang masalah keuangannya,  termasuk dalam hal yang terkait dengan dunia perbankan terutama menyangkut tentang penempatan dana dan juga  pembiayaan yg diterimanya. 

“Fakta yang ada menunjukkan bahwa penempatan dana Muhammdiyah terlalu banyak berada  di BSI, sehingga secara bisnis dapat menimbulkan resiko konsentrasi (concentration risk),  sementara di bank-bank syariah lain  masih sedikit sehingga bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI baik dalam hal yang berhubungan dengan penempatan dana maupun pembiayaan,” ujar Anwar melalui jawaban tertulis kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Anwar pun menegaskan, apabila kondisi yang disebutkannya itu terus terus berlangsung, maka persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat.

Pernyataan BSI Terkait Penarikan Dana

Terkait dengan penarikan dana sebesar Rp13 triliun ini, Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menyatakan bahwa BSI terus berusaha menjadi lembaga perbankan yang melayani seluruh lapisan masyarakat, baik institusi maupun individu.

Wisny menyatakan bahwa BSI tetap berkomitmen untuk melayani dan mengembangkan ekonomi umat melalui kolaborasi strategis dengan berbagai mitra dan stakeholder walaupun ada pengalihan dana yang ditempuh oleh Muhammdiyah.

“Kami berupaya menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah,” ujar Wisnu melalui keterangan yang diterima wartawan beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini merupakan tanggapan dari BSI terhadap keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang memutuskan untuk mengalihkan dananya dan menginstruksikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk melakukan hal yang sama dengan memindahkan dana mereka dari BSI.

Wisnu pun menyatakan bahwa BSI senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi semua pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan sesuai syariat Islam. 

“BSI akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” tegas Wisnu.

Isu yang Berkembang

Sejak penarikan dana Muhammadiyah dari BSI, timbul kabar burung bahwa penarikan tersebut diduga bermula dari polemik terkait kursi komisaris. 

Awalnya, BSI meminta rekomendasi nama dari Muhammadiyah untuk diusulkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Komisaris di BSI. 

Baca Juga:

Muhammadiyah mengajukan Jaih Mubarak sebagai calon DPS dan Abdul Mu'ti sebagai calon komisaris. Namun, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BSI pada 17 Mei 2024, Abdul Mu'ti tidak diterima sebagai komisaris. Sebagai gantinya, BSI mengangkat Felicitas Tallulembang, seorang politikus dari Partai Gerindra, sebagai komisaris.

Selain penetapan dividen, RUPST juga menetapkan susunan kepengurusan baru BSI. Felicitas Tallulembang ditunjuk sebagai Komisaris Independen, sementara Fauzi dan Nasaruddin diangkat sebagai Komisaris. 

Pada saat yang sama, rapat memutuskan untuk memberhentikan Budi Sarjito, Sutanto, dan Arief Rosyid Hasan dari kursi komisaris. Di jajaran Direksi, rapat menyetujui pengangkatan Ari Rizaldi sebagai Direktur Treasury & International Banking. Ngatari tidak lagi menjabat sebagai Direktur Retail Banking BSI.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 11 Jun 2024