Skema Dana Pensiun PNS Dinilai Membebani, Simak Penjelasannya

Selasa, 30 Agustus 2022 07:02 WIB

Penulis:Nila Ertina

Skema Pensiunan PNS disebut Jadi Beban Negara, Ini Penjelasannya!
Skema Pensiunan PNS disebut Jadi Beban Negara, Ini Penjelasannya! (trenasia.com / Panji Asmoro)

JAKARTA -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan skema penyaluran dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Rp2.800 triliun per tahun disebut menjadi beban negara, saat menghadiri dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, dana pensiun PNS ini dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebab masih menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Di mana isinya mengatur tentang program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS. JP tersebut diketahui masih menggunakan skema pay as you go.

“Saat ini pensiun PNS menggunakan JP yang menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian,” kata Yustinus di akun Twitter resminya @prastow, dikutip pada Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga:

Skema pay as you go di mana perhitungan skema ini PNS dikenai potongan 8% per bulan. Dengan rincian, 4,75% untuk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. 

“Iuran 4,75 persen itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun,” katanya.

Ia juga menjelaskan, skema pensiun masih menjadi beban APBN sebab saat ini pembayaran manfaat pensiun PNS ini diperuntukan bagi pensiunan pusat dan pensiunan daerah. Ia menambahkan, karena hal tersebut perlu dilakukan skema agar kewajiban tersebut terkontrol, harus dilakukan skema fully funded yang telah diusulkan.

Skema fully funded ini nantinya gaji pensiun digabung dengan iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS sebagai pekerja.

Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini bukan hanya untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, tapi termasuk untuk dana janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja tersebut mengatakan, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN. Hal ini akan dapat membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun tersebut akan dibayarkan terus-menerus bahkan sampai PNS tersebut telah meninggal, dan dana tersebut akan diserahkan untuk anak hingga mencapai usia tertentu.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negeri (ASN), TNI hingga Polri memang mengumpulkan dana pensiunan di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) namun, untuk dana pensiunan merek tidak pernah membayar iuran pensiunan tersebut, tetapi dana tersebut berasal dari APBN secara penuh.

Hal ini Ini akan menimbulkan resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi mengingat nantinya jumlah pensiunan akan semakin meningkat. Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang sebagai landasan hukum yang sah.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 30 Aug 2022