Terkait Utang Migor, Zulhas klaim ada perbedaan data

Selasa, 06 Juni 2023 18:53 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui ada sejumlah berbedaan data terkait jumlah pembayaran utang subsidi minyak goreng antara klaim pengusaha dan hasil verifikasi yang dilakukan Kemendag.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui ada sejumlah berbedaan data terkait jumlah pembayaran utang subsidi minyak goreng antara klaim pengusaha dan hasil verifikasi yang dilakukan Kemendag. (Ist)

JAKARTA (sijori.id) - Terkait utang pemerintah kepada para pengusaha minyak goreng  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, dari hasil verifikasi Kemendag melalui PT Sucofindo, jumlah utang migor di angka Rp474,8 miliar. Sementara, dari 54 pengusaha yang mengajukan klaim utang pembayaran minyak goreng sebesar Rp812,7 miliar hampir 2 kali lipat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui ada sejumlah berbedaan data terkait jumlah pembayaran utang subsidi minyak goreng antara klaim pengusaha dan hasil verifikasi yang dilakukan Kemendag.

"Ada perbedaan antara klaim dan hasil verifikasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya klaim penyaluran maupun rafaksi yang tidak dilengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, serta penyalur rafaksi yang lebih tanggal 31 Januari 2022," kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Selasa, 6 Juni 2023.

Baca juga

Maka Mendag meminta untuk lembaga auditor, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP untuk turut memeriksa perbedaan jumlah utang migor tersebut.

Alasan lainnya diungkap Zulhas ialah terkait Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga saat ini belum dapat melakukan pembayaran utang lantaran Kemendag belum menyampaikan hasil verifikasi.

Untuk itu, pihak Kemendag telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta pendapat hukum terkait pembayaran utang minyak goreng tersebut. Namun menurut ketua PAN ini, surat balasan yang disampaikan Kejaksaan Agung belum begitu jelas. (*)

Tulisan ini telah tayang di sijori.id oleh Pratiwi pada 06 Jun 2023