Selasa, 18 Januari 2022 16:18 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Berdasarkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes telah menambahkan satu kombinasi vaksin booster COVID-19. Penerima vaksin primer AstraZeneca bisa mendapatkan setengah dosis vaksin pfizer.
Dengan penambahan tersebut, berikut detail jenis vaksin booster COVID-19 yang tersedia.
Sesuai hasil riset, pemberian kombinasi vaksinasi booster tersebut aman dan terbukti efektif untuk meningkatkan kekebalan tubuh setelah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Berdasarkan hasil riset dan persetujuan penggunaan vaksinasi booster, Kemenkes selanjutnya menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Baca Juga:
Terbitnya SE ini untuk mendorong Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Percepatan ini sebagai bagian dari langkah antisipasi menghadapi gelombang kenaikan Omicron di Tanah Air.
Kemenkes juga mengimbau bagi masyarakat yang masuk sebagai sasaran prioritas penerima vaksinasi booster untuk segera mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi Pedulilindungi.
Vaksinasi booster menargetkan warga yang sudah berusia 18 tahun ke atas, warga lanjut usia, dan orang yang memiliki kondisi immunocompromised dan telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau telah dua kali suntik vaksin dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.
Pelaksanaan pemberian vaksin booster juga akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemerintah akan memberikan vaksin booster sesuai dengan vaksin yang ada tahun ini. Hal ini karena vaksin untuk booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin pada tahun lalu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 18 Jan 2022