Tilang elektronik
Sabtu, 08 Januari 2022 18:34 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Beberapa hari ini, masyarakat Kota Palembang dihebohkan dengan beredarnya surat tilang elektronik yang menyebar secara masif di media sosial dan jaringan komunikasi pribadi.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang telah menerapkan tilang elektronik dengan memasang pada sembilan titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias kamera tilang elektronik.
Adapun sembilan titik ETLE tersebut untuk wilayah Seberang Ulu, terletak di Lampu Merah Plaju-Kertapati, Jalan Wahid Hasyim atau di depan Mitsubishi serta Jalan Gubernur Hasyim Ashari Jakabaring Palembang.
Sedangkan kawasan Seberang Ilir Jalan Kol H Burlian KM 8,5, R Sukamto, Jendral Sudirman di Pos Lantas Simpang Charitas dan di depan Rumah Makan (RM) Sederhana Palembang.
Baca Juga:
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra mengungkapkan kalau ETLE mulai diterapkan Januari 2022.
"Sembilan kamera tersebut akan mengawasi dan merekam pengendara selama 24 jam, kata dia, Jumat (7/1/2022).
Pengendara pun saat ini, mulai tertib dalam menggunakan pengamanan berkemudi dan mematuhi ketertiban lalu lintas.
Zulfan warga Palembang mengaku selalu ingat untuk terus memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil.
"Saya selalu mengingatkan diri dan keluarga untuk mengenakan sabuk pengaman saat keluar rumah," kata dia.
Begitu juga saat berkendara, dia mengatakan kalau lebih berhati-hati dan memperhatikan aturan lalu lintas.
"Denda atas pelanggaran lumayan besar, sayang uangnya," ujar dia.
Denda Tertinggi Rp3 Juta
Penerapan sanksi tilang elektronik tentunya menjdi salah satu upaya kepolisian dan pemerintah untuk menertibkan pengendara.
Baca Juga:
Kepatuhan lalu lintas sangat penting untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan serta keamanan pengendara maupun penjalan kaki.
Untuk itu, Polda Sumatera Selatan pun telah membuat tabel pelanggaran dan sanksi denda yang menjadi ancaman bagi pelanggar.
Berikut ini 10 pelanggaran dan denda yang mesti dibayar masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan dalam tertib berlalu lintas.
1. Mengemudi tidak wajar, diancam dengan denda Rp750.000.
2. Tidak menggenakan sabuk keselamatan diancam dengan denda Rp250.000.
3. Tak menggunakan helm standard Rp250.000
4. Melanggar APILL Rp500.000.
5. Membelok atau berbalik arah Rp250.000.
6. Muatan Rp250.000.
7. Melanggar rambu atau marka Rp500.000.
8. Penggunaan jalur atau lajur Rp250.000.
9. Melawan arah Rp3.000.000.
10. Parkir di dipinggir jalan Rp250.000.(ert)
3 tahun yang lalu