Selasa, 21 Desember 2021 19:39 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Anggota Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan melakukan mogok kerja selama sepekan mulai, 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Ancaman mogok kerja serentak tersebut merupakan puncak reaksi kekecewaan dari FSPPB sebagai wakil dari para pekerja yang juga menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Federasi pekerja Pertamina tersebut menilai perusahaan telah mengangkangi PKB yang disepakati sebelumnya.
Mogok kerja juga dapat diperpanjang apabila keinginan serta tuntutan dari para pekerja tidak dipenuhi. Adapun hal yang menjadi tuntutan tersebut salah satunya adalah meminta Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk dicopot dari jabatannya.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada 10 Desember 2021, FSPPB telah mengirimkan surat terbuka kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan apa yang telah menjadi keluh kesah serta kekhawatiran para pekerja di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam surat terbuka yang disebarluaskan tersebut, Presiden FSPPB Arie Gumilar secara umum mennyampaikan serikat karyawan merasa ragu terhadap masa depan Pertamina yang lebih baik untuk waktu-waktu ke depan.
Lebih lanjut, Arie mengatakan, kebijakan sepihak pada penerapan upah sering terjadi, hak-hak pekerja juga ditahan dengan alasan cash flow, serta banyak insentif tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan. Hal tersebut juga yang menjadi indikator FSPPB dalam menilai bahwa Pertamina tidak sedang baik-baik saja.
FSPPB juga menilai upaya restrukturisasi yang tengah dilakukan oleh Pertamina justru menimbulkan inefesiansi dan inefektivitas. Pihaknya juga mempertanyakan masa depan berenergi seperti apa yang hendak ingin dituju oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 21 Dec 2021