UIN Raden Fatah-Kejati Sumsel Gelar Kuliah Iftitah dan Sepakat Kerja Sama Bidang Hukum

Kamis, 31 Agustus 2023 22:02 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

UIN Raden Fatah-Kejati Sumsel Gelar Kuliah Iftitah dan Sepakat Kerja Sama Bidang Hukum
UIN Raden Fatah-Kejati Sumsel Gelar Kuliah Iftitah dan Sepakat Kerja Sama Bidang Hukum (Humas UIN Raden Fatah)

PALEMBANG, WongKito.co - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sepakat bekerja sama dengan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang  Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., dan Kepala Kejati Sumatera Selatan, Sarjono Turin, SH. MH, di Ruang Rapat Rektorat Kampus Jakabaring UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (31/8/2023).

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Wakil Rektor I, II, III, Kepala Biro AUPK dan AAKK, Dekan, Wakil Dekan UIN Raden Fatah Palembang, Asisten Bidang Perdata  dan Tata Usaha, Asisten Bidang Perdana Militer, coordinator, Kepala Seksi (Kasi), serta Staf Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga:

Menurut Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., MoU ini merupakan langkah penting dalam mengembangkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi yang dipimpinnya. Terlebih kerja sama ini memang sangat dibutuhkan UIN Raden Fatah Palembang berkaitan dengan pendampingan hukum perdata dan tata usaha.

"Melalui MoU ini, kedua pihak akan bekerja sama dalam berbagai bidang yang mencakup penguatan riset dan publikasi ilmiah, Kuliah Kerja nyata (KKN), peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kegiatan kemahasiswaan maupun alumni serta kegiatan lainnya yang memungkinkan dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi masing-masing pihak," ungkap Prof. Nyayu.

Rektor UIN Raden Fatah juga berharap Kegiatan MoU ini dapat berjalan dengan lancar, dengan pelaksanaan MoU ini dapat memperat hubungan antara UIN Raden Fatah Palembang dan Kejati Sumsel, terutama untuk mengatasi masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu Kepala Kejati Sumatera Selatan, Sarjono Turin, SH. MH. mengucapkan terima kasih kepada Rektor dan pimpinan UIN Raden Fatah yang telah menyambut baik silaturahmi dan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumsel dan UIN Raden Fatah Palembang.

“Alhamdulillah Kejaksaan Tinggi Sumsel dapat bersinergi bersama UIN Raden Fatah Palembang dalam menjalankan program yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan tinggi serta penanganan hukum perdata dan tata usaha Negara,” ujar Sarjono Turin.

Kepala Kejati Sumsel juga menjelaskan jika tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan juga terkait dengan tindakan hukum.

Usai penandatanganan MoU, Kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Iftitah oleh Kajati Sumsel tentang Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang di Auditorium Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang.

Baca Juga:

Ia menyampaikan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan UURI No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Kejaksaan Tinggi melayani perdata, dapat menjadi mediator, negosiator dengan kuasa khusus yang dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah," jelas Sarjono dalam paparannya.(*)