Selasa, 13 Oktober 2020 18:35 WIB
Penulis:Nila Ertina

JAKARTA, WongKito.co - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang sampai kini masih menjadi kontraversi, diketahui bukan menjadi solusi untuk ketenagakerjaan Indonesia karena tidak mengakomodir ketersediaan pekerjaan yang layak bagi rakyat.
Dosen FEB Universitas Indonesia Riani Rachmawati, melansir TrenAsia.com mengulas tentang jaminan bagi pekerja.
Ia menilai, esensi terhadap ketenagakerjaan bukan hanya soal menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang layak dan di UU Cipta Kerja tidak ada itu, kata dia, Senin (12/10).
Ia menjelaskan, yang diperlukan itu decent work, pekerjaan yang layak. Ada beberapa aspek dalam UU Cipta Kerja ini yang tidak mengakomodir sebuah pekerjaan yang layak seperti akomodasi semangat inklusi, soal job security dan pengembangan skill pekerja.
Selain itu, ia juga menganggap keterlibatan buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja kali ini dirasa amat kurang. “Ada kemunduran tidak melibatkan pekerja dan memandang pekerja sebagai objek bukan pelaku ekonomi,” ujarnya.
Karen itu, dia menilai wajar saja kalau aksi penolakan terus terjadi.
Apalagi sampai kini, pemangku kuasa tidak segera menyosialisasikan UU tersebut secara luas dengan dalih belum selesai, tambah dia. (SKO)