Selasa, 22 Februari 2022 20:18 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Sebanyak 42 perusahaan e-Commerce diungkapkan United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat adapun daftar marketplace yang memfasilitasi penjualan barang palsu diantaranya Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee.
Notorius Markets List yang dirilis oleh USTR merupakan daftar tahunan yang mencantumkan marketplace yang dilaporkan telah memfasilitasi pemalsuan merk dagang atau pembajakan hak cipta.
Dalam laporan USTR, disebutkan bahwa pemegang hak cipta (right holder) mencatat bahwa sebagian besar produk bermerk di platform Bukalapak tidak asli dan kerap kali diberi label sebagai barang replika.
"Sebagian besar produk bermerek di platform ini tidak asli dan barangnya sering secara terbuka diberi label replika produk bermerk," tulis keterangan dalam laporan USTR sebagaimana dikutip Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga:
Sementara Bukalapak baru-baru ini melakukan beberapa perbaikan pada sistem anti-pemalsuannya. Termasuk protokol pemeriksaan merchant dan proses penghapusan. Pemegang hak cipta tetap khawatir bahwa protokol pemeriksaan penjual Bukalapak tidak cukup mencegah penjualan barang palsu.
Selain itu, pemegang hak juga mencatat bahwa merchant yang terdeteksi menjual barang palsu di Bukalapak telah diizinkan untuk menggunakan banyak akun untuk mendaftar ulang agar dapat terus melakukan penjualan.
Kekhawatiran lain terkait penjualan barang palsu di Bukalapak juga berkenaan dengan proses pemberitahuan dan penghapusan yang dinilai tidak efisien, kurangnya transparansi kepada pemegang hak cipta, dan kurangnya penindakan pascapenemuan.
Kemudian, pemegang hak juga menemukan tingginya harga dan volume pakaian, kosmetik, dan aksesoris, buku teks, dan materi bahasa Inggris palsu di Tokopedia. Beberapa pemegang hak menyatakan adanya peningkatan dalam sistem pemberitahuan dan penghapusan merchant yang kedapatan menjual barang palsu.
Akan tetapi, para pemegang hak menyatakan bahwa sistem Tokopedia terlalu membebani mereka dengan meminta banyak informasi yang dianggap tidak perlu sehingga mengakibatkan proses penghapusan produk palsu yang lambat.
Sementara itu, pemegang hak di Amerika Serikat melaporkan tingkat pemalsuan yang sangat tinggi di semua platform Shopee, kecuali untuk cabang Taiwan.
Pemegang hak melaporkan bahwa prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat.
Prosedur Shopee untuk memeriksa merchant dinilai tidak membuat para penyedia barang palsu untuk dikeluarkan dari platformnya sehingga tidak mencegah pelanggar untuk melakukan hal yang sama.
Kemudian, pemegang hak juga menegaskan bahwa Shopee tidak menciptakan lingkungan di mana para penjual bisa dicegah untuk menawarkan barang palsu karena hukuman yang tidak memadai dan tidak adanya ruang untuk membuka kerja sama dengan para pemegang hak untuk melakukan investigasi dan penindakan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 22 Feb 2022