Wako Palembang: Kapasitas Mal dan Restoran 50 Persen Selama PPKM Level 2

Rabu, 09 Februari 2022 22:22 WIB

Penulis:Nila Ertina

Kantor Walikota Palembang
Kantor Walikota Palembang (Palembang.go.id)

PALEMBANG, WongKito.co - Walikota Palembang Harnojoyo menegaskan pihaknya telah menyebarkan surat edaran sampai ke kelurahan terkait dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sejumlah aturan baru diberlakukan.

"Pengunjung mal dan restoran yang sebelumnya boleh sampai 75 persen, saat ini hanya sampai 50 persen saja," kata dia, Rabu (9/2/2022).

Menurut dia kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Level 2 di kota pempek.

PPKM Level 2, berlaku sampai 14 Februari 2022.

Baca Juga:

Begitu juga dengan aturan baru di sekolah yang sebelumnya sudah tatap muka 100 persen.

Kini, kembali menerapkan aturan 50 persen tatap muka dan daring, tambah Harnojoyo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengungkapkan kalau pelaksanaan pertemuan tatap muka (PTM) terpaksa dihentikan pada sejumlah sekolah yang siswa terkonfirmasi positif COVID-19.

"Dilaporkan 10 kasus konfirmasi siswa positif COVID-19," kata dia.

Temuan tersebut, tambah Zulinto mengharuskan proses belajar mengajar kembali menerapkan pertemuan dengan cara terbatas.

Pengaturan waktu sekolah dengan ruang belajar diisi maksimal 50 persen kini diterapkan di SD dan SMP se-Kota Palembang, ujar dia.(*)