Walhi minta DPRD Palembang Kawal Pelaksanaan Putusan PTUN

Rabu, 20 November 2024 17:54 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

Aksi bencana ekologis Kota Palembang oleh Walhi Sumsel dan jaringan,
Aksi bencana ekologis Kota Palembang oleh Walhi Sumsel dan jaringan, Rabu (20/11/2024). (Foto WongKito.co/Yulia Savitri)

PALEMBANG, WongKito.co - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan mendorong DPRD Palembang untuk mengawal Wali Kota terpilih pada Pilkada 2024 melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2022 yang mengamanatkan langkah-langkah nyata mengatasi banjir.

“Titik banjir di Palembang bertambah penanda tidak dijalankannya putusan berkekuatan hukum itu, tidak ada respons dari Pemkot Palembang untuk melaksanakannya,” ulas Koordinator Aksi, M Rizki Syaputra usai gelaran aksi Walhi Sumsel bersama jaringan di Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (20/11/2024).

Dia mengingatkan, pada 2021 Walhi bersama korban banjir menggugat Pemkot Palembang. Gugatan itu dilatarbelakangi oleh kejadian memilukan, dimana dua orang meninggal dunia akibat banjir. PTUN memenangkan gugatan tersebut secara penuh.

Baca Juga:

Tahun ini, tragedi banjir memakan korban jiwa kembali terjadi, tepatnya pada 18 November 2024 lalu. Seorang anak berusia 6 tahun tenggelam di selokan sebuah perumahan di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Walhi menilai, insiden ini menunjukkan banjir tidak hanya menjadi ancaman ekonomi dan lingkungan, tapi juga membawa duka mendalam.

Karena itu, jelas Rizki, Walhi menuntut DPRD Palembang memastikan Wako terpilih nanti paham dan melaksanakan putusan PTUN sesuai amanat hukum. DPRD juga diminta menginisiasi kebijakan yang mendukung pengendalian banjir, seperti penyediaan RTH sebesar 30%, pembangunan kolam retensi yang memenuhi standar daya dukung dan daya tampung, serta sistem drainase yang efektif.

“Pastinya, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, transparan, dan akuntabel untuk memastikan  implementasi program penanganan banjir berjalan baik. Kami juga minta isu banjir sebagai prioritas utama dalam RPJMD dan kebijakan tata ruang,” tegas dia.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta mengatakan, isu lingkungan yang disampaikan Walhi Sumsel juga menjadi konsen komisinya sebagai modal utama memastikan mulai tahun 2025 tidak ada lagi banjir dan dampaknya. Diakuinya, komisi ini baru dibentuk setelah anggota DPRD dilantik dua bulan lalu.

“Kami akan dorong Pemkot Palembang patuh pada putusan pengadilan. Akan kami panggil Dinas PU dan pihak terkait, termasuk Walhi nanti akan dibahas bersama,” katanya.

Baca Juga:

Putusan PTUN, menurutnya, memang harus dilaksanakan. Situasi Palembang saat ini yang masih terjadi banjir artinya ada kesalahan dalam kebijakan. 

“Pemkot Palembang selama ini terlena, di musim kemarau bukan mempersiapkan mitigasi banjit tapi malah mengerjakan program atau hal-hal lain. Akibatnya saat musim hujan sibuk mengatasi banjir. Perlu ada Satgas Khusus untuk evaluasi penanganan banjir,” ungkapnnya. (yulia savitri)