Ragam
Kasus Pemotongan Upah Sepihak, Jurnalis CNN Tempuh Jalur Hukum
SURABAYA - Kasus pemotongan upah sepihak yang menimpa Miftah Faridl, koresponden CNN Indonesia melawan perusahaan tempatnya bekerja, akan dibawa ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial atau PHI.
PHI menjadi solusi setelah tiga kali mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya tidak membuahkan hasil. Hingga mediasi ketiga, Rabu (13/11/2024), perwakilan manajemen CNN Indonesia tidak mau mengembalikan upah Miftah Faridl yang mereka potong sepihak.
Menurut Faridl, tuntutannya sangat normatif dan sesuai haknya.
"Upah saya, Juni sampai Agustus dipotong sepihak, tanpa ada kesepakatan. Padahal saya kerja sesuai kewajiban saya. Dalam tiga kali mediasi, saya meminta upah saya yang dipotong sepihak agar dikembalikan. Jumlah totalnya sekitar Rp 3,2 juta," ujar dia.
Baca Juga:
- TGI Tandatangani Kerjasama Pembangunan Pipa Hidrogen Indonesia - Singapura
- Cinema XXI Dapat Sertifikat Halal, Pengalaman Nonton Makin Tenang
- Update Harga Sembako Palembang: Bawang Merah dan Bawang Putih Naik
Faridl yang sudah bekerja di CNN Indonesia selama 9 tahun itu mengungkapkan, dirinya tidak keberatan upahnya dipotong asal sesuai regulasi. Ia sudah mengingatkan kepada manajemen CNN Indonesia agar memperlakukan pekerjanya sesuai dengan UU yang berlaku. Termasuk dalam hal pemotongan upah. Sesuai regulasi yang dibuat pemerintah, pemotongan upah karena alasan efisiensi harus berdasar kesepakatan bersama.
"Jangankan ada kesepakatan, pemotongan upah ini saja ‘bodong’ atau tidak ada SK (surat keputusan), jadi tidak jelas siapa yang memotong dan siapa yang bertanggung jawab langsung," katannya.
Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.
Selain itu, kata Faridl, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan tidak boleh memotong gaji pekerjanya secara sepihak. Jika ingin memotong gaji pekerjanya, perusahaan harus membuat kesepakatannya bersama pekerjanya.
"Saya baca aturan-aturan itu dari media finance.detik.com. Ini kan menunjukkan kalau manajemen CNN Indonesia tidak membaca regulasi yang bahkan beritanya bisa dibaca di perusahaan media yang satu group dengan mereka," ujar Faridl.
Fatkhul Khoir, kuasa hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, mengungkapkan, dalam mediasi ini, manajemen CNN Indonesia melalui kuasa hukumnya menawarkan skema ‘kompensasi’.
Menurut dia, ini sangat aneh karena kliennya tidak meminta ganti rugi. Faridl hanya meminta upahnya yang dipotong sepihak dikembalikan karena itu adalah hak normatifnya setelah menjalankan kewajiban sebagai pekerja.
"Logikanya, kalau kompensasi kan berarti nominalnya lebih besar dari jumlah uang yang menjadi hak klien kami yang dipotong. Nilainya cuma Rp 3,2 juta saja. Kenapa tidak dikembalikan sesuai regulasi kok malah menawarkan kompensasi? Saya tegaskan, ini bukan soal uang," kata Fatkhul Khoir.
Ia juga menyayangkan manajemen CNN Indonesia dalam tiga kali mediasi tidak mampu menghadirkan dokumen peraturan perusahaan (PP), surat keputusan (SK) pemotongan, dan audit keuangan yang selalu diklaim sebagai dasar pemotongan upah sepihak.
"Bahkan mediator Disperinaker Surabaya juga meminta manajemen CNN Indonesia melalui kuasa hukumnya menunjukkan peraturan perusahaan, SK dan audit keuangan itu. Tapi sama sekali tidak ada. Karena niat awal kami adalah menguji pemotongan upah sepihak ini melanggar UU dan regulasi lain, mari kita uji di pengadilan PHI," tegas Koordinator Kontras Surabaya itu.
Baca Juga:
- Waspada! Ada Situs SATUSEHAT Health Pass Palsu
- PP Nomor 47 Tahun 2024 Diharapkan Dapat Meningkatkan Produktivitas UMKM
- Anak BRI Capai Puncak di Kompetisi Pembukaan Rekening Efek Investor Protection Month 2024
Seperti diberitakan sebelumnya, Miftah Faridl adalah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang menolak dan melawan pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia. Pada prosesnya, para pekerja ini kemudian mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
Namun, pada 31 Agustus 2024, Faridl dan para deklarator serikat di-PHK sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Tujuh pekerja lainnya juga menjalani proses mediasi di Sudinakertrans Jakarta Selatan.
“Perusahaan media massa yang setiap hari menyajikan berita tentang demokrasi, HAM dan ketaatan pada regulasi, malah bertindak sebaliknya. Apa yang saya dan kawan-kawan lakukan, bukan soal uang. Ini soal bagaimana mengingatkan CNN Indonesia konsisten pada berita-berita yang mereka buat sendiri. Sederhananya, kami protes upah dipotong sepihak, mendirikan serikat pekerja sebagai wadah perjuangan, tetapi malah dipecat,” imbuh Faridl.(ril)