Sabtu, 08 Januari 2022 10:32 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA, WongKito.co, - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Mulai 7 Januari 2021, Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari 14 negara tidak boleh masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini ditetapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 termasuk varian omicron.
Baca Juga :
"Salah satunya yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri. Yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik," ujar Wiku, di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Sabtu, 8 Januari 2022.
Aturan ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, terdapat beberapa penyesuaian penting dalam kebijakan terbaru tersebut.
Pertama, penambahan Perancis menjadi negara asal kedatangan WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu. Hal ini karena tingginya kasus Omicron di negara tersebut yang mencapai 2.838 kasus per 5 Januari 2022.
Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus.
Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan diluar kategori yang disebutkan sebelumnya.
Ketiga, menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua. Yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari.
Keempat, pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.
Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 secara bersamaan, demi menskrining kasus Omicron dengan baik.
Selain itu, laboratorium (lab) pembanding dapat dilakukan ditempat tambahan yaitu Balitbangkes, lab pemerintah lainnya seperti BTKL Lapkesda dan lab rujukan lainnya. Hal ini demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan.
Kelima, berdasarkan arahan presiden pada rapat terbatas pada 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Sedangkan untuk WNA, yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20, dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.
Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19.
"Masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan," imbuh Wiku.
Berikut 14 negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia.
a. Negara yang mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis.
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau
c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 08 Jan 2022