Jumat, 31 Desember 2021 15:26 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA, WongKito.co, - Jelang pergantian tahun, Pemerintah RI sudah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengatur aktivitas masyarakat selama libur Tahun Baru 2022. Beberapa aturan tersebut di antara yaitu larangan melakukan pesta kembang api, menyelenggarakan perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan, serta penutupan sementara alun-alun dan taman.
Sementara itu, masyarakat tetap diimbau untuk merayakan tahun baru di rumah dalam suasana sederhana bersama keluarga, serta saat mengakses ruang publik tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, menurut Buku Saku Nataru, masyarakat tetap diperbolehkan untuk bepergian ke pusat perbelanjaan selama libur Tahun Baru dengan beberapa syarat sebagai berikut.
Selama fase Nataru 2021 ini, masyarakat juga tetap diperbolehkan mengunjungi tempat wisata, dengan syarat sebagai berikut.
Masyarakat harus tetap mencegah terjadinya lonjakan kasus gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia. Hal ini dapat membantu untuk mengakhiri pandemi dan Indonesia dapat memasuki tahapan endemi COVID-19. Oleh karena itu, diharapkan momen Tahun Baru ini menjadi pembuktian Indonesia ke dunia bahwa Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau telah memasuki periode libur panjang.
Baca Juga :
Selain itu, Pemerintah RI juga meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri dahulu untuk kebaikan bersama. Hal ini bercermin dari kasus COVID-19 yang mengalami lonjakan tajam di beberapa negara Eropa, Afrika, dan Amerika seiring dengan menyebarnya varian Omicron yang memiliki daya tular lima kali lipat dari varian Delta.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 31 Dec 2021