Mantap! Lampung Ekspor Perdana Buah Manggis ke Denmark

Manggis Lampung (ist)

BANDARLAMPUNG – Mantap!, komoditas holtikultura dari Kabupaten Tanggamus, Lampung yaitu manggis, durian dan rambutan diekspor perdana Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Lampung ke negara tujuan Denmark yang dikirim oleh PT Surya Elok Sejahtera. Total jumlah yang diekspor mencapai 3,8 ton senilai Rp228 juta.

Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh. Jumadh mengatakan ekspor komoditas hortikultura ini merupakan yang pertama kali melalui Lampung, sebelumnya selalu melalui daerah lain, seperti Jakarta dan Denpasar.

"Keberhasilan untuk dapat ekspor langsung ini tentu tidak mudah dan merupakan upaya bersama antara Karantina Pertanian Lampung bersama pemerintah daerah," kata Jumadh dalam acara Gebyar Ekspor Komoditas Pertanian di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung,  melansir Kabarsiger, jejaring WongKito.co, Jumat (31/12/2021).

Menurut Jumadh kerja sama semua pihak diperlukan untuk mendorong ekspor komoditas pertanian unggulan daerah sesuai implementasi dari Kepmentan Nomor 42 tahun 2020 Tentang Badan Karantina Pertanian sebagai Task Force Gratieks.

Baca Juga:

Beberapa upaya yang telah dilakukan di antaranya melakukan bimbingan teknis ekspor manggis yang meliputi persyaratan teknis, registrasi kebun dan registrasi packing house.

“Dalam hal ekspor manggis tujuan Denmark, pengguna jasa ini telah memiliki packing house yang berada di Kabupaten Tanggamus, Lampung artinya kelengkapan persyaratan administrasi sudah memenuhi syarat untuk ekspor buah,” ujar Jumadh.

“Kami sangat optimistis dengan ekspor buah ini, sebagi contoh luas lahan manggis saja di Kabupaten Tanggamus ini mencapai 79.854 hektare dan produksinya hingga 35.811 ton, manggis ini akan terus melaju di pasar dunia,” imbuhnya.

Jumadh menjelaskan dalam upaya melakukan pemangkasan birokrasi dan peningkatan percepatan pelayanan di pelabuhan, saat ini Karantina Pertanian Lampung menjalankan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Pelabuhan Panjang melalui pelayanan terpadu atau Tempat Pemeriksaan Terpadu (TPK) dengan penerapan Single Submission (SSm) Karantina – Bea Cukai.

"Badan Karantina Pertanian telah membuka akses ekspor melalui protokol karantina pertanian dan terus berkomitmen tinggi memastikan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sehingga diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami penolakan," pungkas Jumadh. (*)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Eva Pardiana pada 31 Dec 2021 

Editor: Nila Ertina
Bagikan

Related Stories