Ragam
Buntut Mie Sedaap Ditarik 3 Negara, BPOM Segera Lakukan Uji Sampling
JAKARTA, WongKito.co - Buntu dari penarikan produk Mie Sedaap Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle di tiga negara yaitu Singapura, Malaysia dan Hong Kong. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan uji sampling produk dengan varian yang disebutkan mengandung residu pestisida.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya akan segera menguji secara acak produk Mie Sedaap yang beredar di tiga negera tersebut.
"Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan residu pestisida etilen oksida (EtO) apakah benar ada atau tidak," kata dia, mengutip cnnindonesia, Selasa (11/10/2022).
Namun, sebelumnya dia memastikan untuk mi instan dengan merek dan varian yang sama tetapi beredar di Indonesia dipastikan aman.
"Sebelum beredar telah dilakukan pengujian terhadap produk mi instan tersebut dan aman," ujar dia.
Sebelumnya melansir katadata, otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) pada Selasa (27/9) melarang beredarnya Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle.
Baca Juga:
- Eksporasi Musik: Siapkan Konser Michael Learn To Rock di Palembang, Cek Harga Tiketnya Yuk
- TPID Perlu Waspadai Harga Komoditas dan Perkuat Pengendalian Inflasi Pangan di kabupaten/kota
- Jaringan 4G XL Axiata Terus Meluas, Layani Masyarakat di Puluhan Ribu Desa/Kelurahan
Menanggapi hal itu, BPOM telah melakukan penelusuran. Dari kajian ditemukan bahwa produk yang beredar dan ditarik dari Hongkong itu berbeda dengan Mie Sedaap yang diperjualbelikan di Indonesia.
“Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia,” jelas Penny dalam keterangan resmi, Jumat (30/9).
Merujuk pada hasil penelusuran dan kajian yang telah dilakukan, BPOM kemudian mengungkap lima fakta mengenai Mie Sedaap yang dilarang di Hong Kong.
Baca Juga:
- Accor Group Siapkan Operasional Pullman Jakarta International Airport di Bandara Soekarno Hatta
- Jaga Hati Industries ™ Komitmen Majukan Budaya Muara Enim, Kenalkan Batik Serasan
- UMKM Go Digital, Telkomsel Dukung Perhelatan “Pahlawan Digital UMKM 2022"
Ia mengatakan, berdasarkan rilis otoritas keamanan pangan Hong Kong diperoleh informasi bahwa produk Mie Sedaap yang dilarang beredar hanya untuk satu jenis. Sehingga tidak semua produk Mie Sedaap yang dilarang beredar. Adapun jenis mie yang dilarang adalah Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle)’ mengandung pestisida.
Dia menambahkan, alasan pemerintah Hong Kong melarang peredaran Mie Sedaap adalah karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO). Hal ini tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong. Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan. 00:34 / 01:43 EtO sendiri merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi.
Temuan residu EtO dan senyawa turunannya dalam pangan merupakan isu baru dalam dunia keamanan pangan. EtO dimulai dengan adanya notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020 silam.(ert)