KabarKito
Cegah Penyebaran Varian Baru COVID-19, Larangan Warga India Masuk Indonesia Berlaku per 25 April
JAKARTA, WongKito.co – Guna mencegah penyebaran varian baru COVID-19, pemerintah melarang warga India dan warga negara asing (WNA) yang sempat mampir ke India masuk ke kawasan negara Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku mulai 25 April 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan hal ini untuk mencegah penyebaran dari varian baru COVID-19 yang tersebar di kawasan India.
“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari,” kata Airlangga, melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, Jumat (23/4/2021).
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut diambil menyusul kebijakan negara-negara lain yang telah dulu melarang masuk warga dengan perjalanan dari India. Beberapa negara yang melarang, yaitu Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Singapura.
Meski begitu, Airlangga menyebut bagi warga negara indonesia (WNI) yang sempat singgah ke India, masih tetap diperbolehkan memasuki Indonesia.
“Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan prokes diperketat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
Sebelumnya, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengonfirmasi soal kedatangan 135 WNA dari India melalui Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 21 April malam.
Mereka, kata Benget, datang menggunakan pesawat carter. Benget cukup khawatir mengingat saat ini India tengah diserang badai COVID-19 dalam dua bulan terakhir.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan sejumlah warga negara India yang memasuki Indonesia pada Rabu 21 April 2021 dinyatakan positif terpapar virus corona.
Para WNA tersebut dinyatakan positif setelah menjalani pemeriksaan swab test PCR risiko paparan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno Hatta beberapa saat usai kedatangan. (LRD)