Desakan RUU PPRT Segera Disahkan Terus Disuarakan

Anggota Komisi IX Ratu Ngadu Bonu Wulla ketika menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (14/2/2023). (ist/dpr/Oji/Man)

JAKARTA, WongKito.co - Di Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional pada 15 Februari 2023, sejumlah pihak mengajak masyarakat untuk peduli dan bergabung untuk menuntut pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Seperti yang dilakukan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang mengundang siapa saja untuk menulis surat untuk Ketua DPR RI Puan Maharani secara online. Undangan menulis ini terpantau sudah disebar melalui media sosial JALA PRT sejak Selasa (14/02/23) kemarin.

“Caranya, tulis suratmu untuk Ketua DPR Puan Maharani secara online. Tuangkan perasaanmu dan sampaikan permintaan agar Bu Puan berhenti mencari alasan untuk menunda penetapan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR dan mengesahkannya,” tulis akun Jala PRT dikutip WongKito.co, Rabu (15/02/23).

Format suratnya bisa didapatkan di bit.ly/surat-untuk-puan. Surat diminta untuk diupload pada Hari PRT Nasional (Rabu, 15 Februari 2023) mulai pukul 10.00 pagi. Mereka yang menulis surat bisa mention akun @JalaPRT dan @UUPPRT_untuk_Kita agar bisa di-repost.

Sementara itu dilansir dari laman DPR RI, Anggota Komisi IX Ratu Ngadu Bonu Wulla mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera membahas RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat Paripurna, Selasa (14/02/23).

“Mengapa sampai RUU PPRT yang tinggal disahkan di paripurna dan presiden pun sudah meminta agar DPR segera mengesahkan, tetapi justru tidak ketahuan di mana rimbanya? Harusnya DPR sebagai wakil rakyat memiliki keberpihakan kepada rakyat, bukan malah menunda-nunda,” sebut Ratu ketika menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ratu mengungkapkan, RUU tersebut telah selesai dibahas di Badan Legislasi sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, RUU PPRT juga telah melalui prosedur mekanisme pembentukan undang-undang.

“Status rancangan undang-undang telah selesai harmonisasi di badan legislasi DPR dan telah diputuskan untuk dilanjutkan ke tahapan Rapat Paripurna untuk diputuskan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR dan siap dibahas di pembicaraan tingkat satu sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” tambahnya.
 
Maka dari itu, dirinya meminta agar pimpinan DPR RI agar segera mengagendakan rapat paripurna untuk memutuskannya sebagai RUU Inisiatif DPR DPR guna dibahas dengan Pemerintah, dengan tidak menundanya berlama-lama. (*)

Editor: Redaksi Wongkito
Tags sahkan RUU PPRTBagikan

Related Stories