Advertorial
DPRD Setujui Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024
PALEMBANG, WongKito.co, - DPRD dan Gubernur Sumsel menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024 yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024, di Palembang, Selasa ( 3/9/2024).
Keputusan ini diambil Setelah melalui rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2024 pada fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumsel, yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi pada Paripurna tanggal 28 Agustus 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada komisi-komisi dengan mitra terkait dari tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2024, serta rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi dengan badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel pada tanggal 3 September 2024.
Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Provinsi Sumatera Selatan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj.Kartika Sandra Desi, SH, MM dan dihadiri Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Dalam Sambutannya Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Anita menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Provinsi Sumsel serta kepada Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerja samanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2024.
Sementara dalam Laporan Pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan oleh H. Askweni. S.Pd disampaikan hasil pembahasan bahwa estimasi pada rancangan perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp11.712.259.262.146,00.
Adapun Pendapatan Rp11.422.948.185.458 dan Belanja Rp11.607.259.262.146 dan Defisit Rp184.311.076.688. Sedangkan Pembiayaannya. Penerimaan pembiayaan Rp289. 311. 076. 688 dan Pengeluaran pembiayaan Rp.105.000.000.000 dan Silpa tahun berjalan nihil.
Pada dasarnya rangkaian pembahasan materi Raperda tentang perubahan APBD Proinsi Sumsel TA 2024 tersebut merupakan wujud nyata kinerja badan anggaran DPRD Provinsi Sumsel, komisi-komisi DPRD Provinsi Sumsel beserta tim anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan juga Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Setelah Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan secara Aklamasi Peserta Rapat Paripurna menyetujuinya.
Selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara eksekutif dan legislative terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024 yang rancangan Keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.
Rapat Paripurna ditutup dengan pendapat akhir / sambutan Gubernur Provinsi Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Perubahan APBD TA 2024, juga menjelaskan poin yang telah disepakati Bersama antara Legislatif dan eksekutif. (ADV)