Ekonomi dan UMKM
Easycash-Cairin Edukasi Pemakaian Fintech untuk Mahasiswa Palembang
PALEMBANG, WongKito.co - Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun2019, menujukan tingkat literasi keuangan masih rendah atau berkisar 38,03% sedangkan inklusi keuangan terus meningkat yang mencapai 76,19%. Kondisi tersebut tentunya belum imbang akibatnya masih banyak masyarakat yang percaya pada fintech ilegal.
Guna terus mendorong edukasi pemakaian fintech legal, PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) dan PT iDana Solusi Sejahtera (Cairin) berkolaborasi mengelar literasi keuangan dengan menyambangi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Rabu (25/5/2022) dalam sesi talkshow “Mengulik Inovasi Keuangan Kekinian di Generasi 4.0” bersama empat narasumber dari industri fintech lending.
CEO Easycash, Fitri dalam kesempatan menjadi pembicara mengatakan bertemu langsung teman-teman mahasiswa di Palembang tentunya menjadi momentum yang menyenangkan.
"Apalagi, hari ini kami hadir untuk memberikan edukasi terkait fintech lending legal berizin OJK agar generasi muda semakin aware dengan produk dan manfaat keuangan digital, khususnya penggunaan fintech lending," kata dia,.
Baca Juga:
- Gaikindo Optimistis Industri Otomotif Indonesia Kian Cerah, Siap Gelar GIIAS 2022
- Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Dibanderol Rp992.000 per Gram
- IHSG Langsung Drop 0,21 persen, Dibuka Menguat ke Level 6.914
Ia menjelaskan kekinian tercatat 102 penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
Dari 102 Fintech lending tersebut, saat ini telah menyalurkan pinjaman hingga Rp 343,86 triliun per Maret 2022, ujar dia.
Tingginya, pengguna Fintech atau pinjaman online tambah dia menjadi bukti kalau masyarakat Indonesia semakin melek teknologi.
Namun, tetap harus diedukasi agar tidak salah memilih lembaga keuangan karena seperti diketahui banyak juga yang menjalankan praktik ilegal, tambah dia.
Business Development Manager Cairin, Cyliani menambahkan generasi muda harus cerdas dalam memilih produk keuangan digital, khususnya pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.
Baca Juga:
- Cetak Market Share 19,5% Penjualan Daihatsu Hingga April 2022
- Bengkel Siaga Daihatsu Saat Libur Lebaran Dikunjungi Lebih Dari 12 Ribu Pemudik
- Senam Sehatkan Badan, 700 Kader PDI Perjuangan di Sumsel Ikut Senam "Sicita"
Jumlah pertumbuhan penyaluran tersebut menjadi perhatian khusus seiring dengan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan nasional.
Angka tersebut, kata dia juga terus berdampingan dengan pertumbuhan inovasi dalam keuangan digital atau disebut financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech dengan pengguna terbanyak saat ini adalah fintech lending atau yang ramai dikenal pinjaman online.
Seperti diketahui, saat ini banyak ditemukan pinjaman online melalui Whatsapp dan media sosial dengan berkedok KTA kilat hanya bermodalkan KTP.
Dikutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022, jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol Ilegal, tegas dia.
Tips memilih fintech resmi
Jangan sampai kita menjadi bagian dari pengguna fintech ilegal, karena sudah rahasia umum bagaimana akibatnya jika meminjam dana dari lembaga yang tidak resmi.
Bahkan, sudah banyak korban yang telah menyampaikan testimoni akibat meminjam dana melalui lembaga ilegal.
Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peranaktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah:
Pertama, mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.
Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI.
Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online.
Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman.
Kelima, mewaspadaipenyalahgunaan data pribadi.(*)