Ragam
OJK dan Kemenkes Siapkan Standardisasi Tarif Layanan Medis
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pelaku usaha asuransi berupaya melakukan berbagai langkah untuk mengendalikan rasio klaim dan menjaga efisiensi operasional.
Industri asuransi kesehatan menunjukkan perkembangan yang positif dari sisi pertumbuhan premi hingga akhir Agustus 2024, baik di sektor asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi jiwa mencapai Rp19,36 triliun, tumbuh sebesar 38,35% secara year-on-year (yoy).
Baca Juga:
- Ubah Cara Pandang Dunia Soal Industri Refrigeran, Breezon, Produk Ramah Lingkungan
- Sukses Gelaran PLN Electric Run 2024, Simak ini Apresiasi Para Juara
- Begini Syarat Kontraktor untuk Pindah ke Skema Gross Split Baru
Sementara itu, di sektor asuransi umum, premi asuransi kesehatan juga mencatatkan peningkatan yang signifikan, yakni mencapai Rp6,61 triliun dengan pertumbuhan sebesar 27% yoy.
Ogi menekankan bahwa meskipun pertumbuhan premi cukup baik, tantangan utama yang dihadapi oleh kedua sektor ini adalah tingginya klaim asuransi kesehatan.
Rasio Klaim Masih Tinggi
Meningkatnya klaim asuransi kesehatan menjadi perhatian utama bagi OJK dan para pelaku industri. Rasio klaim yang tinggi menimbulkan tantangan besar bagi efisiensi operasional perusahaan asuransi.
Untuk mengatasi hal ini, OJK terus mendorong perusahaan asuransi kesehatan untuk meningkatkan kapabilitas digital serta membangun kemampuan analisis data layanan kesehatan.
“Kami mendorong perusahaan asuransi kesehatan untuk memanfaatkan teknologi digital guna terhubung secara real-time dengan sistem informasi manajemen rumah sakit dan klinik rekanan,” jelas Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Senin, 7 Oktober 2024.
Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menganalisis efektivitas dan efisiensi layanan medis yang diberikan kepada pemegang polis atau tertanggung, serta melakukan komunikasi secara berkala dengan rumah sakit melalui mekanisme utilization review.
Inflasi Medis Pasca Covid-19 dan Dampaknya
Kenaikan klaim asuransi kesehatan juga dipengaruhi oleh inflasi medis yang terjadi pasca pandemi COVID-19. Inflasi medis ini mencakup kenaikan biaya barang dan jasa medis yang digunakan oleh rumah sakit dan klinik.
Meski demikian, Ogi menekankan bahwa inflasi medis tidak selalu diantisipasi secara akurat oleh para aktuaris dalam perhitungan premi.
“Kenaikan biaya medis pasca Covid-19 adalah salah satu faktor yang berkontribusi pada meningkatnya klaim. Ini termasuk kenaikan harga obat-obatan, biaya perawatan di rumah sakit, dan jasa layanan kesehatan lainnya,” jelasnya.
Namun, tantangan ini tidak selalu tercakup dalam perhitungan awal premi oleh aktuaris, sehingga diperlukan langkah-langkah penyesuaian.
Langkah OJK Mengendalikan Rasio Klaim
Untuk mengatasi masalah klaim yang tinggi, OJK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam melakukan efisiensi biaya layanan kesehatan dan obat-obatan.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong perusahaan asuransi kesehatan untuk secara berkala melakukan utilization review dengan rumah sakit rekanan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan kesehatan dan memastikan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi lebih terkendali.
Baca Juga:
- Cerita SSAC, Komunitas Pecinta Hewan yang juga Komitmen Edukasi Masyarakat
- Tragedi September 2024! RUU PPRT tak Disahkan, dan Berharap ke DPR Baru
- Politisi Senior Tersingkir, inilah Barisan Artis Masuk Parlemen
Selain itu, OJK juga mendukung pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang akan memberikan masukan terkait layanan medis dan obat-obatan yang berkualitas dengan biaya yang lebih efisien.
“Keberadaan MAB diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi dalam memilih layanan kesehatan yang berkualitas namun tetap efisien dari segi biaya,” kata Ogi.
Standardisasi Tarif dan Efisiensi Biaya
Terkait wacana standardisasi tarif layanan kesehatan, Ogi menjelaskan bahwa saat ini OJK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
Standarisasi tarif merupakan langkah penting untuk menekan biaya layanan medis, namun hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.
“Kami terus mengkomunikasikan cara-cara efektif untuk dapat melakukan standarisasi tarif, dan ini akan sangat bergantung pada inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan,” tutup Ogi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 07 Oct 2024