Ragam
Pajak Bangun Rumah Sendiri Naik, ini Kriterianya
JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 2,4 persen jika membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor mulai diterapkan tahun 2025. Nilai pajak tersebut naik dari sebelumnya sebesar 2,2 persen.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi konsekuensi rencana kenaikan PPN secara umum dari 11% menjadi 12% mulai 2025.
Adapun, tarif PPN membangun rumah sendiri tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam beleid tersebut, tarif pajak membangun rumah sendiri ditentukan sebesar 20% dari PPN secara umum.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, dikutip Senin (16/9/2024).
Baca Juga:
- Prakiraan Cuaca Palembang Selasa, tidak ada Potensi Hujan
- Sumsel Tuan Rumah Invesment Day For Tourism and Creative Economy 2024
- Ternyata Pengguna Paylater Lajang dan Menikah berbeda
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya membangun rumah baru, melainkan juga perluasan bangunan lama. Pajak berlaku untuk rumah dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Meski demikian, tak semua pembangunan rumah dikenai PPN. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria. Pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 juga dijelaskan, kegiatan membangun sendiri yakni kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Baca Juga:
- Kadin Kominfo Sumsel, Dukung Pelantikan Pengurus AMSI Sumsel
- Jadi Andalan Mahasiswa UIN Palembang, Kedai Aspri Tawarkan Nasi Ayam Geprek hingga Pindang Ikan
- Update Harga Sembako Palembang: Harga Ayam Potong Melonjak jadi Rp 40 Ribu/Kg
Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Adapun kriteria bangunan yang bisa dikenakan PPN adalah:
a) Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b) Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c) Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 17 Sep 2024