Pemerintah Membatalkan PMN 3 Triliun Kepada Waskita Karya

Pemerintah Membatalkan PMN 3 Triliun Kepada (Ist)

JAKARTA, WONGKITO.CO – Pemerintah melalui kementerian keuangan menahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Waskita Karya (Persero) Tbk.

PMN sebesar 3 triliun batal dilakukan di latari oleh kinerja keuangan WSKT yang dinilai tidak sesuai harapan. Disamping itu Waskita juga diharuskan membalikan dana PMN tahun kemarin. Senin, 7 agustus 2023.

Penjualan juga diperberat oleh sederet kasus hukum yang tengah dihadapi oleh perseroan. Lantas, Waskita berkewajiban untuk mengembalikan PMN tahun anggaran 2022 ke rekening kas umum negara.

Baca juga

PMN Rp3 Triliun

Kementerian Keuangan memutuskan untuk menahan penyertaan modal negara (PMN) 2022 senilai Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Batalnya suntikan modal tersebut didasari oleh kinerja keuangan WSKT yang dinilai tidak sesuai harapan. Penjualan juga diperberat oleh sederet kasus hukum yang tengah dihadapi oleh perseroan.

Lantas, Waskita berkewajiban untuk mengembalikan PMN tahun anggaran 2022 ke rekening kas umum negara. Selain itu, rencana aksi korporasi WSKT berupa rights issue diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

“Pembatalan dana berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan. Namun, perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga targettarget kinerja yang ditentukan dapat tercapai,” tulis Presiden Direktur WSKT, Mursyid dalam keterbukaan informasi.

Untuk mengembalikan dana PMN Rp3 triliun, mari kita lihat kondisi arus kas WSKT pada kuartal II-2023. Hingga 30 Juni 2023, kas dan setara kas yang dimiliki oleh WSKT berjumlah Rp1,72 triliun. 

Nilai tersebut merosot Rp84,47 triliun dibandingkan dengan posisi yang sama tahun 2022 sebesar Rp11,10 triliun.

Baca juga

PKPU

Selain itu, WSKT juga tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan terkait dengan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Dikutip TrenAsia.com jaringan media Wongkito.co dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Presiden Direktur WSKT Mursyid memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan bursa terkait dengan gugatan tersebut.

Mursyid mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan sidang beserta permohonan PKPU yang imaksud, dan informasi yang diterima perseroan saat ini hanya berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP, perseroan mengetahui bahwa permohonan PKPU diajukan oleh Donny Hartanto Lesmana yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono, pada 20 Juni 2023.

Kemudian, terkait dengan latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban WSKT yang mendasari gugatan tersebut, Mursyid menjelaskan bahwa perseroan belum mengetahui informasi lebih lanjut terkait utang menjadi dasar pengajuan PKPU.

"Berdasarkan hasil penelusuran internal kami, kami memahami bahwa pemohon merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 perseroan. Namun demikian, kami belum dapat memberikan konfirmasi apakah utang yang dipermasalahkan dalam permohonan PKPU adalah utang berdasarkan obligasi perseroan," papar Mursyid, dikutip Selasa, 11 Juli 2023.

Mursyid pun menyampaikan bahwa perseroan kini perlu mempelajari permohonan PKPU tersebut terlebih dahulu untuk dapat menentukan strategi penanganan perkara.

Perseroan pun dikatakan Mursyid akan mengikuti proses PKPU dan menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dapat disampaikan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan operasional serta kondisi keuangan perseroan," ungkap Mursyid.

Tumpukan Utang

Belum selesai menyehatkan kondisi keuangan dari menggunungnya utang, bobrok korupsi BUMN Karya ini malah terbongkar. Belum lama ini, mantan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Destiawan yang kini mendekam di Rutan Salemba tak sendiri, sebelumnya Kejagung telah menetapkan rekan sejawatnya sebagai tersangka yakni Direktur Operasi Bambang Rianto, Direktur Keuangan dan Manajemen periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, dan Direktur Keuangan dan Manajemen periode Juli 20220-Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma.

Meski para petingginya rontok dibui, proses restrukturisasi utang WSKT tetap bergulir. Catatan 31 laporan keuangan kuartal I-2023 menuliskan, utang bank jangka panjang kepada empat bank nasional tergolong dalam perjanjian restrukturisasi induk.

Keempat bank tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI senilai Rp7,51 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp4,55 triliun. Lalu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI sebanyak Rp2,64 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI Rp2,03 triliun.

Waskita juga masih menanggung utang sindikasi ke Bank Mandiri Rp3,39 triliun, BRI Rp1,19 triliun, dan BNI Rp312 miliar. Total utang jangka panjang Waskita tercatat kepada bank-bank BUMN mencapai Rp28,06 triliun.

Selain itu, terdapat 17 bank sebagai pihak ketiga yang juga merestrukturisasi utang Waskita Karya. Total utang jangka panjang ke bank-bank non BUMN itu mencapai Rp18,46 triliun.

Dengan demikian, bank BUMN menjadi kreditur terbesar dengan menyumbang lebih dari setengah total utang WSKT. Hingga akhir Maret 2023, total utang bank WSKT mencapai Rp46,53 triliun dari total liabilitas perseroan senilai Rp84,37 triliun.

Tumpukan utang Waskita juga mengalir ke lembaga keuangan non bank seperti PT Sarana Multi Infrastruktur dengan total Rp4,02 triliun. Terdapat juga pinjaman senilai Rp965 miliar ke PT Indonesia Infrastruktur Finance. Total pinjaman jangka panjang Waskita Group kepada lembaga keuangan non bank mencapai Rp5,14 triliun.

Adapun total pinjaman obligasi perseroan hingga kuartal I 2023 sebesar Rp6,60 triliun.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 07 Aug 2023 

Editor: admin

Related Stories