KabarKito
Polisi Amankan Hewan Dilindungi yang Diawetkan dan Hidup, ini Daftarnya
PALEMBANG, WongKito.co - Kepolisian Kota Palembang dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel berhasil mengamankan 4 satwa dilindungi yang diawetkan (Opsetan) dan 3 Individu Satwa dilindungi dalam keadaan hidup, dalam operasi simpatik penertiban tumbuhan dan satwa dilindungi (TSL), Selasa (16/11/2021) sampai Rabu (17/11/2021).
Ketujuh satwa yang dilindungi yang diamankan berasal dari kepemilikan masyarakat Kota Palembang dari tiga wilayah kecamatan yakni Plaju, Kalidoni, dan Alang - Alang Lebar.
Berikut ini daftar hewan yang diawetkan:
1. Dua Kepala Rusa (Rusa Unicolor).
2. Satu Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).
3. Satu Beruang Madu (Helarctos Malayanus).
Daftar hewan hidup:
1.Dua individu Kakatua Koki (Cacatua Galerita)
2.Satu individu Kasturi Ternate (Lorius Garrulus).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (22/11/2021) mengatakan bekerja sama dengan BKSDA dan sudah memberikan imbauan kepada masyarakat masih ada yang memiliki atau memelihara satwa satwa yang dilindungi, agar secara sukarela menyerahkan baik ke Polrestabes Palembang maupun BKSDA.
"Satwa yang diserahkan bisa yang sudah dikeraskan atau masih hidup," ujar Kapolrestabes Palembang.
- Tampil Belia meskipun Hampir Kepala 4, Ternyata Song Hye Kyo Rajin Oleskan Susu Hangat
- AMAs 2021: BTS Kalahkan Ariana Grande, Berikut ini Ungkapan Terimakasih untuk ARMY
- UMKM di Daerah 3T mulai Rasakanya Kehadiran BAKTI KOMINFO, ini Penjelasannya
Kompol Tri Wahyudi mengatakan Alhamdulillah masyarakat sudah sukarela menyerahkan hewan yang dilindungi seperti harimau yang sudah dikeraskan dan kepala rusa, ada burung juga.
"Saat ini hewan tersebut kita serahkan prosesnya ke BKSDA, mereka yang mengatur apakah yang hidup dilepas ke kebun binatang atau dilepaskan lagi ke habitat liar nya dan yang sudah diawetkan pemerintah yang mengatur apakah untuk penelitian dan lainnya sehingga nanti kedepan untuk generasi cucu kita tau bentuknya harimau Sumatra kayak ini," jelasnya.
Lanjutnya, pemilik satwa ini mengaku kalau satwa ini telah lama dan dari jaman dahulu. "Tetapi intinya satwa ini dari pemerintah maupun BKSDA dilindungi, dan jangan sampai di ekspor, sehingga terancam habis dan nanti generasi anak anak tidak mengetahui lagi satwa yang dilindungi milik bangsa kita," katanya.
Ada dua orang yang sudah mengembalikan satwa dilindungi ini, "Dia mengaku dari turun temurun ada yang dari bapaknya dan kita apresiasi dia mau menyerahkan dan mengembalikan kepada kita, dan kita himbau juga kepada masyarakat lain yang memiliki satwa dilindungi untuk mengembalikan atau menyerahkan kepada kita atau BKSDA," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Terpisah, Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata mengatakan satwa - satwa tersebut berupa Opsetan maupun yang masih hidup telah diamankan di resor konservasi wilayah IV Kota Palembang BKSDA Sumsel untuk upaya konservasi lebih lanjut.
"Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif melaporkan dugaan terjadi nya pelanggaran terhadap peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi, upaya pencegahan terus dilakukan khususnya pada sejumlah wilayah yang rentan pelanggaran kepemilikan tanpa ijin satwa dan bagiannya, pencegahan kejahatan terhadap hidupan liar tidak memungkinkan dilakukan secara parsial, melainkan dengan sinergitas kerjasama antar pihak," ujar Ujang.(*)