PP Persis Menerima Ormas Keagamaan Kelola Tambang

PP Persis Menerima Ormas Keagamaan Kelola Tambang (Ist)

Jakarta, Wongkito.com - Pengurus Pusat Persatuan Islam (Persis), menerima tawaran pemerintah, untuk mengelola tambang. sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2024.

Hal tersebut dikatakan, Ketua PP Persis Jeje Zaenudin mengatakan, Persis mengatakan sudah melakukan kajian sebelum akhirnya menerima kebijakan tersebut. Rabu, 31 Juli 2024.

"Sejak dua bulan lalu, tim kami di PP Persis sudah melakukan kajian. Rapat Majelis Penasihat dan Sidang Pleno Dewan Hisbah (Majelis Fatwa PP. Persis) yang digelar pada tgl 2-3 Juli 2024 juga sudah memberi rekomendasi," katanya kepada TrenAsia.com, jaringan media Wongkito.co.

Baca juga 

Saat ini PP Persis dengan mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan keputusan menerima tawaran usaha tambang ini. Termasuk segala persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan kemudian akan mengadakan mengagendakan audiensi ke pemerintah.

Audiensi ini diharapkan untuk memastikan kawasan mana yang berpotensi atau tersedia untuk dikelola oleh persis sebagai ormas keagamaan.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah juga memutuskan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang, 28 Juli 2924. Konsolidasi ini mempertemukan pimpinan pusat dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di seluruh daerah.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku akan memberikan tambang terbaik untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah. Hal ini usai ormas tersebut mengatakan setuju untuk ikut mengelola tambang pemerintah.

Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun sayangnya Ia belum dapat membagikan tambang mana yang diperuntukan ke Muhammadiyah.

"Terkait Muhamadiyah sudah disampaikan pemerintah akan memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar Kaltim Prima Coal (KPC),"kata Bahlil dalam Konpers Realisasi Investasi Semester I-2024 di Kementerian BKPM pada Senin, 29 Juli 2024.

Sedangkan, Nahdhatul Ulama (PBNU) mendapatkan jatah lahan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) tambang batu bara milik Grup Bakrie.

Lahan eks KPC ini merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan ormas dapat jatah kelola tambang, diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Adapun terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah  atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.

KPC mengelola lahan pertambangan seluas 84.938 hektar.  Didukung lebih dari 4.499 karyawan dan 21.000 personel yang berasal dari kontraktor dan perusahaan asosiasi, kapasitas produksi KPC mencapai 70 juta ton per tahun.

Sedangkan, melansir Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 10 Juni 2024, KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031.

Jika dilihat dari itu, artinya ada pengurangan 23.395 hektare wilayah pertambangan. KPC mendapatkan izin perpanjangan dari sebelumnya menyandang status PKP2B menjadi IUPK. Pemberian perpanjangan IUPK dibarengi dengan penciutan wilayah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 31 Jul 2024 

Editor: Redaksi Wongkito
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories