2 Kabupaten di Sumsel Revisi Rencana Tata Ruang

Pemprov Sumatra Selatan bersama pemerintah pusat dan ZSL Indonesia memberikan pemaparan terkait penataan ruang di Sumsel.

Wongkito, PALEMBANG — Sedikitnya dua dari 17 kabupaten/kota di Sumatra Selatan telah merevisi peraturan daerah terkait dengan rencana tata ruang wilayah.

Sebagian besar peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota di Sumsel telah berusia lebih dari 5 tahun sehingga sudah memungkinkan untuk ditinjau kembali dan direvisi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Darma Budhy mengatakan, dua kabupaten yang telah merevisi peraturan RTRW yakni Muara Enim dan Banyuasin.

“Semua wilayah [kabupaten/kota] telah memiliki Perda RTRW, termasuk daerah otonom baru, yakni Kabupaten Penukal Alab Lematang Ilir (PALI) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Hanya saja, baru dua kabupaten yang merevisi RTRW,” katanya di sela rapat koordinasi penataan ruang daerah, Selasa (26/11/2019).

Dia menjelaskan, 13 kabupaten/kota lainnya masih menggunakan Perda RTRW yang diterbitkan pada 2012—2013. Saat ini, katanya, perda tersebut sudah berstatus peninjauan kembali.

Darma menjelaskan, penataan ruang merupakan faktor utama untuk mendukung pembangunan daerah yang terintegrasi.

Bahkan, selain RTRW, pemerintah daerah sudah diamanatkan oleh pusat untuk menyusun rencana tata ruang di daerah masing-masing.

“Namun demikian hingga kini belum ada kabupaten/kota di Sumsel yang menetapkan secara rinci rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota,” katanya.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUBM-TR Sumsel Novian Aswaradani menambahkan, Pemprov telah mengembangkan sistem informasi penataan ruang (Sitarung) untuk mengoptimalkan penataan ruang.

“Sistem tersebut telah dikembangkan sejak 2017. Dengan sistem tersebut kami bisa mendapatkan informasi dengan cepat dan akurat terkait penggunaan lahan saat ini,” katanya.

Bagikan

Related Stories