Ragam
2022 Palembang Targetkan PAD Rp1,070 Triliun, Berikut ini Sektor Pajak Andalan
PALEMBANG, WongKito.co - Tahun 2022, Pemkot Palembang menargetkan pendapat asli daerah (PAD) dari pajak daerah dan retribusi sebesar Rp1,070 triliun.
"Target PAD tersebut dinilai realistis mengingat kini pandemi COVID-19 mulai melandai dan perekonomian perlahan membaik," kata WaliKota Palembang, Harnojoyo, usai rapat evaluasi penerimaan pajak daerah dan penandatanganan surat pernyataan pencapaian target pajak daerah tahun 2022 di kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Senin (10/1/2022).
Adapun sasaran pendapat pajak sebanyak 11 jenis dan ada juga retribusi tambah dia.
Baca Juga:
- Pertamina Tuntaskan 9 Milestone, Proyek Pengembangan Kilang Balikpapan Lampaui Target
- BPBD Sumsel:Warga 3 Kabupaten Ini Ikuti Informasi Terkini Aktivitas Gunung Dempo
- Bukalapak Rombak Direksi, Gelar RUPSLB 16 Februari 2022
Namun, dari pajak dan restribusi tersebut pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, BPHTB dan PBB paling diandalkan untuk mendongkrak PAD.
Wajib pajak diimbau untuk taat membayar kewajibannya dan tepat waktu, ujar dia.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan menjelaskan target tahun 2022 lebih besar jika dibandingkan tahun lalu, Rp1,08 triliun dan berhasil terealisasi Rp837,94 miliar atau 77,39 persen. Capaian tersebut jika dibandingkan saat tahun 2019 sebelum Covid-19 Rp832 miliar, tahun 2021 ini melampaui Rp5 miliar.
“Realisasi tahun lalu cukup memuaskan meski di tengah pandemi,” katanya.(*)