298 Anggota Permampu, Rayakan Hari Kesehatan Seksual Internasional

298 Anggota Permampu, Rayakan Hari Kesehatan Seksual Internasional (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Sebanyak 298 anggota Permampu merayakan Hari Kesehatan Seksual Internasional secara hibrid, yang diikuti oleh delapan perwakilan provinsi di Sumatera.

Koordinator Konsorsium Permampu, Dina Lumbantobing, mengungkapkan pentingnya kebijakan Permampu untuk perlindungan dari kekerasan seksual, eksploitasi dan perlakuan salah secara seksual serta
penguatan perspektif dan pemahaman terkait layanan dan pembelajaran HKSR yang Inklusif untuk Perempuan di Puskesmas.

"Momentum ini, digunakan untuk menginternalisasikan Kebijakan internalnya tentang “Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual, Eksploitasi Dan Perlakuan Salah Seksual” yang telah diawali sejak 10 Februari 2024," kata dia, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (18/9/2024).

Targetnya, tambah dia setiap semua individu dalam internal Permampu terhindar dari segala bentuk kekerasan seksual.

Baca Juga:

Tujuannya adalah menyediakan pedoman untuk pencegahan dan perlindungan dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual  bagi seluruh personil dan organ-organ dalam struktur organisasi Permampu yang mencakup; anggota, badan pengurus, badan pengawas, organisasi host, masyarakat penerima manfaat program; menyediakan pedoman untuk penegakan dan penanganan/ mitigasi atas dugaan terjadinya tindakan kekerasan seksual dari, oleh dan terhadap setiap individu dan seluruh komponen organisasi sebagaimana tersebut di atas; dan sebagai pedoman untuk terus mengupayakan perwujudan komitmen, integritas dan pertanggungjawaban (akuntabilitas) organisasi Permampu sesuai dengan nilai-nilai, visi dan misi Permampu.

Revitalisasi dilakukan karena pada masa pandemi Covid-19 banyak yang terpaksa berhenti, dan agar inklusif ataupun peka GEDSI (pendekatan yang setara Gender, mengarus utamakan disabilitas dan inklusif terhadap kelompok yang termajinalkan secara social atau kelompok minoritas).

Dimana setiap personel wajib menaati peraturan ini, dengan prinsip tanpa toleransi terhadap semua praktik kekerasan seksual, sebagai sebuah kewajiban yang melekat dan tidak dapat dinegosiasikan bagi semua orang baik dalam kehidupan personal (pertemanan), rumah tangga (pasangan dan keluarga) maupun di ranah publik, termasuk semua yang berhubungan dengan kesehatan seksual dan jiwa, tambah dia.

Kebijakan yang telah diterbitkan berisikan serangkaian prinsip dan prosedur perlindungan/ pencegahan dan penanganan dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual.

Sementara itu, Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyebutkan kesehatan seksual adalah keadaan sejahtera fisik, emosional, mental dan sosial yang berkaitan dengan seksualitas; yang bukan sekedar bebas dari penyakit, disfungsi atau kelemahan.

Kesehatan seksual memerlukan pendekatan yang positif dan penuh hormat terhadap seksualitas dan hubungan seksual, serta kemungkinan mendapatkan pengalaman seksual yang menyenangkan dan aman, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan. Agar kesehatan seksual dapat dicapai dan dipertahankan, hak-hak seksual setiap orang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi.

Karena itu, Dina menjelaskan WHO melakukan promosi untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan seksual yaitu: memungkinkan semua orang untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan seksual memerlukan penyesuaian pedoman normatif dan program nasional untuk memenuhi kebutuhan spesifik dan pengalaman hidup mereka, menyambut dan inklusif terhadap orang-orang dengan orientasi seksual yang beragam, identitas gender dan ekspresi gender, karakteristik seksual, orang yang hidup dengan HIV, dan penyandang disabilitas.

Sebagai contoh pelaksanaan OSS&L di Puskesmas, Herlia Santi (Direktur PPSW Riau) berbagi pengalaman dalam membangun kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk mengeluarkan MOU (Pemahaman Bersama pihak Permampu & Puskesmas) untuk menjalankan OSSL bersama kader.

Operasional OSS&L dilaksanakan melalui jadwal piket kader Permampu 2 kali seminggu di Puskesmas Kecamatan. Dari layanan OSS&L dikenali adanya 1 kasus KDRT (perselingkuhan) dan 1 kasus kanker payudara yang didampingi oleh kader OSS&L. Drg. Rita Herawati sebagai Kepala Puskesmas Air Tiris- Kampar (Riau) membenarkan proses yang dilalui bersama PPSW Riau dan menyambut baik OSS&L sebagai inovasi Permampu yang dijalankan oleh Puskesmas.

Baca Juga:

Lalu pengalaman Dinta Solin, Direktur Pesada, Sumut yang telah memulai layanan OSS&L di Puskesmas Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Di Puskesmas Sawit Seberang ada  297 orang Perempuan di tahun 2023/2024 yang telah mengakses layanan informasi seputar HKSR, serta konsultasi kasus pencabulan anak M. Yusuf sebagai Kepala Puskesmas Sawit Seberang membenarkan bahwa di Kecamatan Sawit Sebrang angka perkawinan di bawah 19 tahun itu tinggi dan merasa terbantu atas kerja-kerja yang dilakukan oleh Pesada bersama kader-kadernya, walaupun beliau baru bergabung di Puskesmas selama 9 bulan ini.

Dalam diskusi mengenai 2 topik besar tersebut di atas yaitu Kebijakan Internal Permampu dan layanan komprehensif serta pembelajaran HKSR bagi perempuan dampingan melalui OSS&L di Puskesmas, diidentifikasi pentingnya pengembangan kapasitas bagi kader yang menjadi petugas OSS&L dan perluasan cakupan layanan melalui penjangkauan (outreach).(ril)


Related Stories