4 Wakil DPD dari Sumsel Dipastikan Perempuan lagi, ini Tanggapan WCC Palembang

4 Wakil DPD dari Sumsel Dipastikan Perempuan lagi, ini Tanggapan WCC Palembang (worksheet/Nila EFM)

PALEMBANG, WongKito.co - Pada Pemilu 2024, selain memilih presiden dan anggota legislatif DPRD kota, DPRD provinsi dan DPR RI pemilih juga menentukan hak pilih pada surat suara dewan perwakilan daerah atau DPD, sebanyak empat orang suara yang meraih suara terbanyak akan menjadi wakil provinsi di parlemen.

Sebelumnya pada  Pemilu 2019 empat anggota DPD asal Sumsel diwakili perempuan yaitu, Jialyka Maharani, Eva Susanti, Arniza Nilawati, dan Amaliah.

Perolehan suara sementara pada perhitungan ril Pemilu 2024, hingga Selasa (20/2/2024) pukul 07.01 WIB dari 25.985 TPS telah diinput data dari  17.579 TPS atau mencapai 67.65% kembali empat perempuan  yang memimpin yaitu Ratu Tenny Leriva (479656), Jialyka Maharani (265196), Amaliah (250954) dan Eva Susanti (232202).

Baca Juga:

Direktur Womens Crisis Centre (WCC) Palembang Yesi Ariani, menanggapi atas perolehan suara terbanyak yang menurutnya menjadi salah satu bukti  menepis stigma perempuan tidak bisa menjadi seorang pemimpin.

"Selama ini, kesannya perempuan hanya mencukupi kuota yang telah ditentukan undang-undang," kata dia dibincangi belum lama ini.

Yesi berharap bukan hanya mampu menjadi wakil Sumsel di kanca politik nasional, perempuan yang terpilih juga membawa aspirasi kaum perempuan, anak dan kelompok minoritas.

"Saya yakin perempuanlah yang paling mengerti kondisi perempuan sehingga idealnya mereka menyuarakan dan memperjuangakan kepentingan perempuan," harap dia.

Dia mengungkapkan kiprah perempuan dalam berpolitik menjadi langkah strategis untuk terus memperjuangkan keadilan yang setara.

Dengan demikian, stigma perempuan tidak bisa apa-apa yang selama ini melekat, sebagai bagian dari praktik patriarki bisa dinegasi dengan kerja-kerja nyata perempuan, ungkap dia.

Terakhir Yesi menambahkan kalau eksistensi kaum perempuan di dunia politik hendaknya juga ikuti oleh perempuan-perempuan lain.

"Jadikan contoh, dan tunjukan bahwa perempuan mampu dan bekerja sama secara egaliter," tambah dia.

Sementara mengutip laman dprd.go.id, berikut ini fungsi dan tugas anggota DPD RI.

Fungsi DPD RI
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Tugas dan Wewenang DPD RI
1.Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4.Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5.Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6.Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).(Nila Ertina)


Related Stories