5 Keuntungan PDAM Tirta Musi Palembang jadi Perumda, Ini Penjelasannya

Direktur PDAM Tirta Musi Palembang (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - PDAM Tirta Musi Palembang kini berstatus menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda yang dinilai lebih baik dari sebelumnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya mengungkapkan dengan beralihnya status menjadi Perumda tentunya akan berdampak pada sejumlah kebijakan dan kewenangan PDAM Tirta Musi.

"Sedikitnya, ada lima keuntungan dengan berubahnya status BUMD menjadi Perumda," kata dia saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).

Adapun lima keuntungan tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Rentang kendali yang lebih pendek, sehingga perusahaan berjalan lebih efisien.
  Dengan mekanisme perusahaan yang lebih efisien akan memudahkan pengembangan usaha dari Perumda Tirta Musi.

Baca Juga:

2.  Adanya pemisahan fungsi walikota sebagai pemilik dan sebagai pejabat publik
Pemisahan ini, tentu menguntungkan perusahaan karena mekanisme dalam semua hal keputusan dijalankan secara profesional dan proporsional.

3. Bisnis meluas

Selama ini, PDAM Tirta Musi hanya fokus menyediakan layanan air bersih sebagai bisnis yang digeluti, tetapi dengan Perumda makan tidak hanya air minum atau air bersih yang jadi core bisnis tetapi juga air limbah domestik.  Dengan demikian, akan menambah pendapatan perusahaan karena bisa mengembangkan usaha.

4. Penerapan GCG secara penuh
Good Corporate Governance atau penerapan prinsip-prinsip perusahaan   untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang bisa diimplementasikan secara penuh.

5. Pengaturan pengelolaan perusahaan lebih jelas dan terarah

Upaya ini menjadi salah satu langka mendorong perusahaan yang profesional dan berkembang pesat dengan mengedepankan prinsip-prinsio GCG.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyepakati perubahan PDAM Tirta Musi menjadi Perusahan Umam Daerah (Perumda).

Hal tersebut ditandai dengan penandatangan kesepakatan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Palembang, Kamis(13/10/2022).

Baca Juga:

Sebelumnya Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin membacakan kesimpulan dari laporan panitia khusus I yang membahas Raperda Tentang Perumda Tirta Musi Palembang dan Persetujuan Bersama.

“PDAM Tirta Musi dengan persetujuan bersama menjadi perusahaan umum daerah,” ujar Zainal, membacakan kesimpulan rapat dewan.

Wali Kota Palembang Harnojoyo menyambut baik atas perubahan Tirta Musi dan berharap dapat menjadi lebih baik lagi.

“Kami berharap, semoga dari perubahan yang dilindungi regulasi yang baru dan dapat menjadi lebih baik lagi,” ujar Harnojoyo dalam sambutannya.

Sedangkan aturan yang regulasi yang baru dari PDAM Tirta Musi tersebut akan disusul dan dibuat oleh DPRD Kota Palembang.

“Untuk aturannya sedang disusun dewan,” kata Harnojoyo. (ert/*)

 

Editor: Nila Ertina

Related Stories