5 Negara ini Dikenal Sebagai Surga Pajak, Ada Tetangga Indonesia

Ilustrasi negara suaka pajak. (Vecteezy)

JAKARTA— Sehubungan dengan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang ramai diperbincangkan.

Kini, isilah tax haven atau suaka pajak kembali ramai diperbincangkan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sebagian transaksi Indosurya yang bernilai triliunan rupiah mengalir ke sejumlah negara suaka pajak. 

Aliran duit tersebut berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan dana di Indosurya. Tax haven sendiri merupakan suatu yuridiksi yang menjadi tempat berlindung para wajib pajak. Negara-negara tax haven biasanya menerapkan pajak minimal hingga menjadi tempat yang nyaman bagi pengusaha untuk menghindari pungutan pajak tinggi. 

Baca Juga:

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyebut negara surga pajak memiliki sejumlah karakteristik seperti tidak ada pertukaran informasi (kerahasiaan tinggi), penerapan tarif pajak rendah bahkan tidak ada sama sekali, minim transparansi dalam pemungutan pajak hingga tidak ada syarat aktivitas substansial untuk perusahaan. 

Berikut ini lima besar negara surga pajak di dunia merujuk laporan Financial Secrecy Index 2022 yang dilansir dari Tax Justice Network, Kamis 16 Februari 2023:

Amerika Serikat (Skor 1.951)

Amerika Serikat (AS) beberapa tahun terakhir menyalip negara seperti Swiss dan Kepulauan Cayman sebagai negara surga pajak terbesar. AS disebut menyediakan banyak fasilitas kerahasiaan dan bebas pajak di tingkat federal maupun negara untuk warga luar AS. Kerahasiaan tersebut memicu kerugian besar bagi warga biasa di luar negeri. 

Swiss (Skor 1.167)

Swiss adalah negara yang sudah lama dikenal sebagai suaka pajak favorit. Hal ini tak lepas dari Swiss yang menjadi salah satu pusat keuangan terbesar dunia. Swiss terbuka bertukar informasi dengan negara kaya. Selain itu mereka menawarkan kesempatan menghindari paja bagi warga dari negara dunia ketiga. 

Singapura (Skor 1.167)

Dalam laporan Financial Secrecy Index 2022, Singapura menembus tiga besar negara suaka pajak dunia dan menyamai indeks skor Swiss. Catatan ini cukup menarik mengingat pada laporan tahun 2020, tetangga Indonesia tersebut masih bertengger di peringkat kelima.  

Baca Juga:

Hal ini tak lepas dari kebijakan keringanan pajak negara tersebut, seperti tarif pajak perusahaan dan pajak pribadi golongan atas yang lebih rendah dibanding negara lain. Singapura juga tidak memungut pajak atas keuntungan modal.

Hong Kong (Skor 1.035)

Hong Kong memiliki beragam undang-undang yang melindungi aset penduduk dan perusahaan asing. Negara itu juga tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal, bunga atau dividen. Hong Kong pun tidak menerapkan pajak untuk kekayaan bersih atau pajak manfaat publik. Hal ini yang membuat negara tersebut menjadi salah satu surga pajak di dunia.  

Luksemburg (Skor 804)

Belakangan banyak perusahaan-perusahaan luar negeri yang menyimpan dananya di Luksemburg. Meskipun persentase pajaknya relatif normal, Luksemburg menawarkan pengecualian pajak dan pengurangan pajak yang masif bagi perusahaan asing. 

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 16 Feb 2023 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories