6 Fintech P2P Lending Kantongi Izin OJK

Enam fintech P2P lending mendapatkan izin dari OJK

Wongkito.co, PALEMBANG — Sebanyak enam penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penerimaan izin usaha ini dinilai akan semakin memperkuat industri fintech P2P lending untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada masyarakat, khususnya yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional.

Keenam anggota AFPI yang mendapatkan lisensi adalah Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC. Izin usaha yang didapatkan oleh anggota AFPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan OJK pada 30 September 2019 dengan surat keputusan OJK (KEP) mulai dari No. 81–85 dan 87/D.05/2019.

Dengan keluarnya putusan OJK itu, hingga saat ini dari 127 penyelenggara Fintech P2P Lending, yang mendapatkan status izin menjadi 13 penyelenggara. Sebelumnya tujuh perusahaan yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman telah mengantongi ijin sejenis.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada para anggota AFPI yang baru saja secara resmi mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan semakin bertambahnya Fintech P2P Lending yang mendapat izin usaha, berarti dapat dipastikan industri ini akan semakin kuat ke depannya,” kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi.

Menurut Adrian, pemberian izin itu menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi. Ke depannya pemberian izin ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada bisnis fintech lending di Indonesia. Dengan demikian diharapkan jumlah penyaluran dan jumlah peminjam maupun pemberi pinjaman semakin meningkat demi memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.

“Kami harapkan terbitnya izin usaha kepada enam anggota AFPI terdaftar ini akan mendorong Anggita lain untuk segera mendapatkan ijin usahanya.  Untuk menjadi penyelenggara FintechP2P Lending harus comply [memenuhi] terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” kata Adrian.

Bagikan

Related Stories