ABM Investama Rampungkan Akuisisi 30 Persen Saham GEMS

Lambang emiten tambang batu bara PT ABM Investama Tbk (ABMM) / Dok. Perseroan

(2021/07/ABM-Investama.jpg)

JAKARTA - PT ABM Investama (ABMM) resmi mengakuisisi saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) melalui anak usaha perseroan yaitu PT Radhika Jananta Raya (RJR) pada 15 September 2022.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, RJR membeli sebanyak 1.764.705.900 lembar alias 1,76 miliar saham mewakili 30% dari seluruh saham GEMS. Pembelian saham milik GMR Coal Resources Pte. Ltd itu dilakukan pada harga pelaksanaan Rp3.536 per lembar.

Dengan demikian, jumlah dana yang digelontorkan RJR mencapai Rp6,24 triliun. Direktur RJR, Adrian Erlangga mengatakan, transaksi pembelian saham yang dilakukan RJR, sebagai anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya secara tidak langsung oleh ABM Investama, merupakan bagian dari strategi usaha Grup ABM.

"Itu untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis seluruh ekosistem usaha dalam grup ABM," tulis Adrian, Selasa 20 September 2022.

Grup ABM melihat potensi ada pada Golden Energy Mines. Di mana, aktivitas usaha General Energy Mines sesuai dengan aktivitas usaha Grup ABM.

Dengan demikian, transaksi pembelian itu diharap akan menghasilkan pertumbuhan nilai secara bertahap, dan ruang lingkup sinergi meningkat bagi Grup ABM.

Sekadar informasi, untuk merealisasi pembelian saham ini, RJR telah memperoleh fasilitas pembiayaan dengan nilai sebanyak-banyaknya US$320 juta atau setara dengan Rp4,79 triliun (asumsi kurs Rp14.980 per dolar Amerika Serikat) dari PT Bank Mandiri ( Persero) Tbk (BMRI), sebagai mandated lead arranger and bookrunner, kreditur awal, agen fasilitas, agen jaminan, dan bank rekening.

Penerimaan fasilitas pembayaran ini membuat rasio utang ABMM akan meningkat selama beberapa tahun ke depan sebelum pelunasan terjadi.

Fasilitas Pembiayaan ini dijamin oleh ABMM dan beberapa anak perusahaan tertentu, dan dijamin oleh beberapa hal. Pertama, gadai atas saham RJR yang dimiliki PT Reswara Minergi Hartama. 

Kedua, gadai atas saham GEMS yang dibeli oleh RJR pada transaksi pembelian saham. Ketiga, gadai atas rekening-rekening RJR yang dibuka di BMRI sebagai bank rekening.

Adapun jatuh tempo pembayaran utang pokok berlangsung selama 60 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas pembiayaan, atau paling lambat 31 Desember 2027.

“Sumber dari pelunasan sendiri akan berasal dari dividen yang diterima dari GEMS,” jelas manajemen ABMM.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 20 Sep 2022 

Bagikan

Related Stories