Ragam
Ada 13 Pasal Berubah, Rapat Paripurna Digelar Hari ini Bahas RUU Minerba
JAKARTA- Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) terus bergulir. Panitia Kerja (Panja) telah menyepakati pengubahan 13 pasal dalam undang-undang tersebut.
Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung mengatakan perubahan pertama meliputi, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A. Perubahan itu disepekati dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia memaparkan bahwa perubahan juga terjadi pada Pasal 1 angka 16 mengenai definisi studi kelayakan; Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Baca juga:
- Waspada ini Tautan Penipu: Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik
- LQ45 pada 17 Februari 2025 Ditutup Naik 24 Poin, 3 Saham Tambang Berkibar
- Presiden Prabowo Wajibkan Eksportir Simpan Dana Hasil Ekspor SDA di Bank Nasional
Selain itu, DPR juga mengubah Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu bara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
“Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pascatambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintahan daerah,” kata dia.
Pengubahan juga dilakukan pada Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan; pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Pada Pasal 169A, DPR memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan; Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Minerba dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
“Dan Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” ucapnya.
Paripurna
Terkait berbagai perubahan tersebut, Badan Legislatif (Baleg) DPR bersama pemerintah yang menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU itu disetujui dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Baca Juga:
- Fenomena Kabur Aja Dulu, Trending di Media Sosial, Cerminkan Kekecewaan Terhadap Pemerintah?
- IHSG pada Selasa 11 Februari 2025 Turun 14,39 Poin ke 6.633,75
- Yuk Nikmati, Telkomsel Poin Hadirkan Undi Undi Hepi Februari Menangkan Hadiah Spektakuler
Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Hadir perwakilan pemerintah, yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman, dan Wamensesneg Bambang Eko.
Setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) Panja RUU Minerba Martin Manurung menyampaikan laporan hasil pembahasan bakal beleid itu. Rapat sepakat menerima laporan Panja tersebut.
Kemudian, Bob Hasan mempersilakan tiap fraksi menyampaikan pandangan atau mini fraksi. Delapan fraksi yang ada menyatakan setuju. Hingga dinyatakkan RUU bisa dibawa ke sidang paripurna untuk pengesahan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 18 Februari 2025.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Amirudin Zuhri pada 18 Feb 2025