Ragam
Presiden Prabowo Wajibkan Eksportir Simpan Dana Hasil Ekspor SDA di Bank Nasional
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang Dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Kebijakan ini mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE SDA mereka di bank nasional guna memperkuat dampak devisa terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.
PP Nomor 8 Tahun 2025 diteken untuk memastikan devisa hasil ekspor SDA dapat secara langsung berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Selama ini, banyak DHE SDA yang disimpan di bank luar negeri, sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi domestik tidak optimal. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan penggunaan devisa untuk kepentingan nasional.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," jelas Prabowo kala memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 17 Februari 2024.
Berdasarkan regulasi baru ini, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA mereka di bank nasional dalam waktu 12 bulan sejak dana tersebut diterima. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi sektor minyak dan gas bumi (migas) yang masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi,” tambah Prabowo.
Baca juga:
- Yuk Nikmati Serunya Internetan dengan Paket Super Hemat dari Telkomsel
- Kawal Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Daya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
- Inovasi Ramah Lingkungan, Limbah Jati Diubah Jadi Produk Multifungsi oleh Peserta BRI UMKM EXPO(RT)
Pemerintah memperkirakan bahwa kebijakan ini akan menambah devisa nasional hingga US$80 miliar atau sekitar Rp1.297 triliun (kurs Rp16.220) pada tahun 2025.
Jika dana tersebut tetap berada di bank dalam negeri selama periode yang ditetapkan, nilai devisa yang terkumpul bisa mencapai lebih dari US$100 miliar atau sekitar Rp16.220 triliun.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2025, eksportir tetap diperkenankan menggunakan DHE SDA yang disimpan di bank dalam negeri untuk berbagai keperluan, seperti penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran kewajiban pajak dan dividen dalam valuta asing, serta pembayaran pengadaan barang dan jasa atau pinjaman untuk pengadaan barang modal.
Prabowo mengharapkan perputaran dana di dalam negeri dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Prabowo juga akan memberlakukan sanksi administratif, termasuk penangguhan pelayanan ekspor, bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah," terang Prabowo.
Diharapkan PP ini dapat memperkuat likuiditas perbankan nasional, mengurangi ketergantungan pada bank asing dalam pengelolaan devisa, dan memastikan devisa hasil ekspor digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional, yang sejalan dengan upaya pemerintah memaksimalkan potensi sumber daya alam Indonesia demi kesejahteraan rakyat.
Pemerintah akan terus memantau implementasi PP ini dan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan sektor perbankan, untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 17 Feb 2025