Ragam
Agar Tepat Sasaran, Pertamina Dukung BPH Migas Optimalkan Distribusi BBM Bersubsidi
PALEMBANG, WongKito.co, - Untuk mengoptimalisasi pendistribusian dan penyaluran solar subsidi agar tepat sasaran, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu di Palembang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. SA Supriono, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan Afrian Joni SE, M.M, Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Aji Anom Purwasakti.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT), untuk membeli JBT pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Desa/Pejabat Setempat, Kepala Pelabuhan Perikanan, serta Lurah/Kepala Desa.
Baca Juga :
- Simak Yuk Cara Minta Naik Gaji ke Atasan Supaya Sesuai Ekspektasi
- XL Axiata Bangun Sarana Air Bersih dan Jembatan Desa di Banyuasin
- Pas untuk Kudapan Akhir Pekan, ini Resep Vanila Choco Chips Cookies
"Kegiatan Sosialisai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 ini sebagai salah satu wadah untuk dapat memberikan pemahaman lebih mendalam terkait implementasi dari peraturan tersebut yang akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat," kata Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021, tugas dari BPH Migas adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran pendistribusian BBM.
Sementara Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina mendukung dengan adanya kegiatan ini. Untuk membeli jenis BBM tertentu sesuai dengan peruntukkannya, konsumen atau Pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
"Adanya peraturan ini tentunya dalam rangka melakukan pengaturan agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah tepat sasaran dan tepat volume," jelasnya.