KabarKito
Akses Aplikasi Simirah untuk Beli Minyak Goreng murah, Syaratnya KTP
JAKARTA - Upaya memenuhi minyak goreng murah untuk masyarakat terus dilakukan pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggenjot program Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) melalui aplikasi Pemanfaatan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
“Pembelian di aplikasi memerlukan KTP untuk memastikan penjualan minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Minggu 6 Juni 2022.
Dalam program MCGR, Kemendag menentukan sebanyak 14.000 titik jual secara proporsional di setiap provinsi dan kabupaten atau kota. Lutfi mengungkapkan, program tersebut melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran, serta pengecer dan eksportir.
"Program ini adalah plus look, mulai dari CPO, minyak goreng, hingga Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) semua berbasis teknologi digital," terang Lutfi.
Baca Juga:
- Simak Ini Syarat Diangkat Jadi PNS yang Harus Diketahui, Tenaga Honorer Resmi Dihapus
- Ditarget Beroperasi Agustus Mendatang, Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 Hampir Selesai
- Mantap! Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang bisa Magang di Gojek
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2022 tentang Tata Kelola Program MGCR, terdapat enam pokok pengaturan untuk mengoptimalisasi pendistribusian minyak goreng.
Baca Juga:
- DLHP Sumsel Apresiasi Ketaatan Lingkungan Kilang Pertamina Plaju, Raih Proper Hijau
- Telkomsel Hadirkan Platform tSurvey.id, Platform untuk Buka Peluang Riset Digital Inovatif Secara Mudah, Cepat, dan Akurat
- Komisi 1 DPRD Sumsel Desak Gubernur Segera Lantik Komisioner KPID Periode 2021-2024
Enam hal termaksud adalah penetapan kebutuhan minyak goreng curah, CPO, dan titik jual, pendaftaran dan penetapan produsen CPO dan minyak goreng, penetapan PUJLE.
Permendag tersebut juga mengatur tata niaga CPO dalam rangka penyediaan minyak goreng curah, tata niaga minyak goreng curah, serta validasi pendistribusian DMO atau DPO CPO dan minyak goreng curah.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 06 Jun 2022