Setara
Alami Kekerasan Berbasis Gender selama Pemilu 2024, Ayo Lapor ke LBH APIK Sumsel 085366178051
PALEMBANG, WongKito.co - Jika warga Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kekeresan berbasis gender atau KBG, baik perempuan, kelompok minoritas gender seksual, disabilitas dan kelompok rentan lain yang mengakibatkan kerugian fisik, mental dan ekonomi ayo segera melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Sumsel, ke nomor 085366178051.
"Kami Asosiasi LBH APIK se-Indonesia berkolaborasi dengan Yayasan Kalyanamitra siap mengadvokasi korban kekerasan KBG yang terjadi saat tahapan Pemilu 2024, termasuk di Sumsel," kata Ketua Yayasan LBH APIK Sumsel, Maryani, ketika dihubungi Rabu (22/2/2024).
Menurut dia, yang terkait dengan kekerasan selama tahap pemilu, konteksnya kekerasan ini bisa terjadi mulai proses pendaftaran, saat menjad bacaleg, penetapan, proses pemilu, hingga pemutusan kemenangan.
"Bukan hanya pemilih tetapi peserta pemilu, seperti bacaleg dan caleg, penyelenggara, pendukung atau relawan pemilu, simpatisan, kelompok disabilitas dan minoritas gender lain yang secara tidak langsung berkaitan dengan pemilu," tambah dia.
Baca Juga:
- PLN Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Hidrogen Pertama Kali di Indonesia
- Operator Telekomunikasi Indonesia Hadirkan Tiga Layanan API GSMA Open Gateway Initiative, Tingkatkan Keamanan Pelanggan
- PLN Operasikan Stasiun Pengisian Hidrogen untuk Kendaraan, Pertama di Indonesia
Ia menjelaskan adapun jenis KBG dalam masa pemilu yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. KBG berbasis online, contohnya ujaran seksis dan melecehkan di dunia maya
2. Kekerasan seksual, contohnyo pelecehan dan intimidasi seksual
3. Kekerasan fisik, contohnya kekerasan yang dilakukan saat kampanye berlangsung
4. Kekerasan sosial ekonomi, contohnya pembatasan dan pemutusan akses saat seorang perempuan atau kelompok minoritas ingin memilih
5. Kekerasan psikis atau mental, contohnya teror dan ancaman mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, atau rasa tidak berdaya
6. Praktik sosial budaya/terstruktur yang membahayakan, contohnya perusakan alat peraga kampanye, pembulatan ke bawa kuota caleg perempuan negara
Lalu kekerasan seksual (KS) pada masa pemilu, merupakan salah satu bentuk dari KBG dalam konteks pemilu dan terjadi baik dalam lingkup privat maupun publik. Kekerasan seksual yang dialami korban, kerap menjadi penghalang utama untuk berpartisipasi dalam kampanye dan menyuarakan pendapatnya. motif pada kekerasan seksual yang terjadi dapat dilakukan sebagai alat mengontrol, mengintimasi, mempermalukan perempuan dan kelompok rentan lain.
Adapun yang dimaksud dengan KS pada masa pemilu, diantaranya sebagai berikut:
1. Pelecehan seksual di lokasi kampanye yang diterima para relawan perempuan.
2. Pemerkosaan dengan motif politik, misalnya karena korban dianggap terafiliasi oleh partai tertentu yang berlawanan
3. Intimidasi seksual terhadap caleg dan bacaleg perempuan.
Maryani menambahkan pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat Sumsle terkait KBG.
Namun, hingga kini belum ada laporan yang masuk ke hotline yang telah dioperasikan, tambah dia.(ert)