KabarKito
Alhamdulillah, Kuota Haji Sumsel Ditetapkan 3.201 Jemaah
PALEMBANG, WongKito.co - Setelah dua kali musim haji tidak memberangkatkan jemaah karena pandemi COVID-19 secara global, akhirnya tahun ini keberangkatan haji akan kembali dilaksanakan.
"Alhamdulillah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 3.201 orang untuk musim haji tahun 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 405 Tahun 2022," kata Plt. Kakanwil Kemenag Sumsel H. Deni Priansyah melalui Humas Kanwil Kemenag Sumsel H. Saefudin, dalam siaran pers, Selasa (26/4/2022).
Ia menjelaskan, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi untuk memberangkatkan sebanyak 100.051 orang jemaah haji dan 1.901 petugas haji.
Baca Juga:
- Indonesia menuju Smart & Green Theme Park, Telkomsel dan Ancol Perkuat Wisata
- Sambut Hari Pendidikan Nasional, Gojek Kembali Buka Pendaftaran Kuliah Gratis untuk Anak Mitra Driver
- Sepanjang 2021, Laba TBS Energi (TOBA) Melonjak 95,74 Persen Jadi Rp687,54 Miliar
Dari jumlah tersebut, pemerintah melalui KMA Nomor 405 Tahun 2022 telah membagikan kuota ke setiap provinsi.
Sumsel tahun ini mendapatkan kuota 3.183 jemaah, ditambah dua pembimbing KBIHU dan 16 petugas haji daerah. Dengan demikian Sumsel tahun ini akan memberangkatkan 3.201 jemaah, tambah dia.
Jemaah haji Sumsel akan diberangkatkan melalui Embarkasi Palembang bersama 486 jemaah dari Provinsi Bangka Belitung, tutur Saefudin.
Dia menambahkan, dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Kekinian, seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus sedang melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia, ujar dia.
Ia menjelaskan, baik haji reguler maupun haji khusus, lanjut Saefudin, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata dia.(ril)