Aset 9 Pengusaha Disita, Total Tunggak Pajak Capai Rp27, 5 M

Ilistrasi (Ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Sebanyak tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyita aset sembilan pengusaha. Mereka menunggak pajak hingga Rp 27,5 Miliar. 

Proses penyitaan dilakukan Kamis, (15/7/2021).  Penyitaan dilakukan pada delapan rekening bank, uang tunai, satu mobil dan 1 tanah/bangunan dengan total nilai Rp 677 juta.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Muhamad Riza Fahlevi mengungkapkan kegiatan sita serentak kali ini merupakan ketiga kalinya di tahun ini. Kegiatan ini merupakan upaya memberikan efek jera terhadap wajib pajak yang menunggak.

"Penyitaan adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," katanya, mengutip suara Sumsel. (*) 

Bagikan

Related Stories