ASN Kabupaten OKI Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya

Ilustrasi gratifikasi. (istimewa/KPK)

OKI, WongKito.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) dilarang menerima segala bentuk gratifikasi hari raya yang berhubungan dengan jabatan dengan fungsi tugasnya.

“Kami mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak menerima gratifikasi hari raya, baik dalam bentuk bingkisan atau lainnya, dan tidak menganggap remeh persoalan ini,” ungkap Inspektur Inspektorat OKI, Endro Suarno melalui Sekretaris Syaparudin, Senin (10/5).

Larangan ini dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dengan Nomor Surat 700/03/UPG.OKI/2021 tanggal 7 Mei 2021. 

Syaparudin mengatakan, edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dikeluarkannya edaran tersebut agar menjadi perhatian bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menerima maupun meminta gratifikasi jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah ini. “Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” terangnya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati OKI itu dijelaskan, ASN agar menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya apalagi di masa pandemi Covid-19.

“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan gratifikasi, bisa menyerahkannya ke orang yang lebih membutuhkan dengan catatan harus menyampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten OKI di Inspektorat, dengan bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Nanti selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK," jelas safarudin.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 pada tanggal 28 April 2021. (tri)

 

Bagikan

Related Stories