Asosiasi: Pembasmian Fintech Ilegal Dorong Tumbuhnya Teknologi Finansial Legal

ilustrasi

JAKARTA, WongKito.co – Kepala Bagian Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyebutkan pembasmian fintech ilegal yang dilakukan aparat penegak hukum, sangat berpengaruh dalam mendorong pertumbuhan jasa keuangan tersebut.

Karena itu, kredibilitas penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending dinilai tidak bakal terganggu setelah ditemukannya fintech P2P lending ilegal tapi malah berkembang karena masyarakat bertambah percaya berkat ketegasan pemerintah menindak pelaku ilegal, kata dia melansir trenasia, Rabu (8/7).

Ia menambahkan, AFPI mengapresiasi Satgas OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kominfo, dan Bareskrim Cybercrime yang berupaya menangani dan memberantas kegiatan fintech ilegal.

Sejak berdiri, AFPI berkoordinasi dengan pihak-pihak di atas dengan tujuan serupa, tambah dia.

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sebanyak 105 fintech P2P lending ilegal dalam penindakannya pada Juni lalu.

Temuan ini menambah deret fintech ilegal yang ditangani SWI sejak tahun 2018 hingga 2020, yakni tercatat 2.591 entitas. Fintech ilegal tersebut menawarkan pinjaman melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Jaga Kepercayaan

Sementara itu, dalam menjaga kepercayaan masyarakat, Tumbur menegaskan bahwa penyelenggara fintech P2P lending anggota AFPI berkewajiban melindungi kepentingan lender dan borrower.

“Dalam kaitannya dengan fintech ilegal, mereka bertindak juga seolah-olah sebagai lender. Namun, pada praktiknya, mereka mengumpulkan dan mencuri data pada handphone calon borrower-nya sehingga masyarakat yang dirugikan adalah borrower,” tegas dia.

Di samping itu, CEO TunaiKita ini melanjutkan bahwa AFPI telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk sosialisasi dan edukasi. Edukasi diberikan kepada masyarakat mengenai bahaya dan potensi kerugian menggunakan fintech P2P lending ilegal.

“Serta mengedukasi bagaimana keuntungan dan kelebihan dari fintech P2P lending terdaftar dan berizin (OJK),” lanjutnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengajukan pinjaman, yakni sesuai kebutuhan. Di samping itu, masyarakat perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pinjaman. (SKO)

Bagikan

Related Stories