Ragam
Asperindo Tegaskan Free Ongkir Bukan dari Kurir
JAKARTA –Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Tekad Sukatno, menyatakan saat ini ekosistem pos dan kurir di Indonesia semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce.
"DPP Asperindo memahami bahwa terbitnya aturan baru ini akan membawa sejumlah implikasi yang mengharuskan penyelenggara pos menyesuaikan diri dengan ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut," ujarnya kepada TrenAsia.com pada Senin, 19 Mei 2025.
Mengacu Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan (PDSI Kemendag) turut mencatat bahwa jumlah pengguna e-commerce telah bertambah 69% selama 5 tahun terakhir, dari 38 juta pengguna pada 2020 menjadi 65 juta pada 2024. Jumlah ini diproyeksikan akan terus meningkat hingga mencapai 99 juta pengguna pada 2029.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial dapat mendorong pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir di Indonesia.
Baca Juga:
- Hoaks: Tautan Token Listrik PLN Gratis Senilai Rp 300.000
- Jurnalis Miftah Faridl Lawan Pemotongan Upah Sepihak Sampai ke MA
- Perkuat Pembangunan Desa, Dana Hampir Rp750 Triliun Dikucurkan
Tekad mengungkapkan, dengan terbitnya Permen Nomor 8 Tahun 2025, Asperindo berharap tidak terjadi praktik perang tarif yang dapat menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam industri pos dan kurir.
Asperindo secara tegas menghimbau agar perusahaan anggota mengutamakan kualitas layanan ketimbang sekadar menawarkan tarif ongkir murah kepada pengguna jasa.
Diharapkan, melalui beleid ini, penyelenggara pos diharapkan tidak terlarut dalam program promosi gratis ongkir (free ongkir) dari e-commerce, karena program tersebut adalah bagian dari strategi pemasaran marketplace untuk penjual dan pembeli—bukan berasal dari penyelenggara pos dan kurir.
Tekad menjelaskan bahwa, Asperindo turut mencermati bahwa Permen Komdigi ini tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace. Namun demikian, regulasi ini mendorong agar tarif grosir (bulk rate) ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa dengan proses yang adil dan transparan.
Tujuannya adalah agar regulasi ini membawa dampak positif bagi industri pos dan kurir, serta secara tidak langsung berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan para kurir.
"Dalam praktiknya, perusahaan anggota Asperindo memang mengadakan program potongan ongkir yang diberikan langsung dari pelaku usaha pos dan kurir ke pengguna jasa. Namun perlu digarisbawahi, tidak ada layanan free ongkir dari penyelenggara pos, kecuali dalam situasi khusus seperti bantuan sosial saat terjadi musibah, yang bersifat sukarela," lanjutnya
Dukung Efisiensi dan Pemerataan
Terkait layanan free ongkir dalam pengiriman e-commerce, Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak mengaturnya. Justru sebaliknya, peraturan ini memberikan rambu-rambu yang jelas bagi penyelenggara pos dalam menjalankan layanannya.
Baca Juga:
- NextDev Summit ke-10, Telkomsel Dorong Inovasi Digital dengan AI bersama 10 Startup Finalis
- Efek Tarif Film Trump Terhadap Industri Hiburan Korea
- Hoaks: Lowongan Kerja Pertamina pada Mei 2025
Regulasi ini kata Tekad diharapkan mampu mendorong efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan, serta perluasan jangkauan pengiriman agar layanan pos komersial dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
DPP Asperindo juga menyampaikan bahwa Permen Komdigi ini telah melalui proses harmonisasi antar kementerian. Oleh karena itu, ketentuan yang tercantum dalam regulasi ini diharapkan bisa diimplementasikan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan industri serta menjawab tantangan distribusi barang kiriman hingga pelosok Nusantara.
Peraturan ini pun berlaku bagi seluruh pelaku industri yang menjalankan aktivitas collecting, processing, transporting, dan delivery dalam sektor jasa pos, kurir, dan logistik.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 19 May 2025