Ekonomi dan UMKM
Atasi Inflasi, BI Naikkan Bunga Acuan jadi 4,25%
JAKARTA - September ini, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) naik 50 basis poin (Bps) menjadi 4,25%.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan, bukan hanya menaikkan suku bunga acuan, BI juga mengerek suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 3,50% dan suku bunga lending facility sebesar 50 bps menjadi 5,00%.
Sebelumnya, pada Agustus 2022, BI telah menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 bps menjadi 3,75%. Berarti, dalam dua bulan BI telah menaikkan 75 Bps untuk mengantisipasi inflasi.
"Keputusan kenaikan tersebut sebagai langkah front loaded, premempted, forward looking, untuk menurunkan ekspektasi inflasi, dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3% plus minus 1 persen pada paruh kedua tahun 2023," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga:
- Menteri PUPR Targetkan Waskita Karya Rampungkan Tol Bocimi 2024
- The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 75 Bps, Kendalikan Laju Inflasi
- Kembali Rombak BUMN, kali ini Erick Thohir ganti Komisaris dan Direksi PLN
Selain itu, lanjut Perry, agar memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat tingginya ketidakpastian pasar global. Hal ini di tengah permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.
Adapun langkah untuk merespons bauran kebijakan tersebut serta menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan, Bank Indonesia melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRRR untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya.
Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas, baik melalui transaksi spot, DNDF, serta pembelian-penjualan Surat Berharga (SBN) di pasar sekundar.
Ketiga, melakukan pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Keempat, memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi.
Kelima, mempercepat digitalisasi pembayaran di daerah. Keenam, mendorong akselerasi pencapaian QRIS 15 juta pengguna dan peningkatan penggunaan BI-Fast dalam pembayaran.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Fakhri Rezy pada 22 Sep 2022