KabarKito
Ayo Apply Segera, Kementerian PPN/Bappenas Buka 533 Formasi PPPK Disediakan juga untuk Penyandang Disabilitas
PALEMBANG, WongKito.co - Kementerian PPN/Bappenas mengumumkan rekrutmen sebanyak 533 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekrutmen tersebut untuk mengisi Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jenis kebutuhan PPPK meliputi:
1) Umum
Diperuntukan bagi pelamar di luar Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
2) Khusus
Diperuntukkan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas yang pada saat mendaftar merupakan pegawai aktif dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus
menerus di Kementerian PPN/Bappenas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.
3) Disabilitas
Diperuntukkan untuk penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental.
Bagi yang memenuhi syarat di bawah ini, ayo segera daftarkan diri Anda.
A. Persyaratan Pelamar
1) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
6) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/Nomor Induk PPPK (NI PPPK);
7) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8) Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
9) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sebagaimana tercantum dalam https://www.banpt.or.id/;
10) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
11) Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima;
12) Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk pelamar pada jabatan di jenjang Pemula,
Terampil, Mahir, Penyelia, dan Ahli Pertama; dan
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk pelamar pada jabatan di jenjang Ahli
Muda.
13) Pengalaman di bidang kerja yang relevan wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia (bagi pelamar kebutuhan umum) dan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan (bagi pelamar kebutuhan khusus);
14) Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/
Bappenas;
15) Berkelakuan baik;
16) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
17) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
18) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
19) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK); dan
20) Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
B. Persyaratan Jabatan
Pelamar dapat diberikan nilai tambah apabila memiliki sertifikat kompetensi sebagai
berikut:
1. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 untuk jabatan Ahli Muda - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
2. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 untuk jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
3. Memiliki Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan.
Lalu ketentuan umum bagi pelamar adalah berikut ini:
1) Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Kementerian PPN/Bappenas, maka tidak dapat melamar pada instansi lain;
2) Perguruan Tinggi Dalam Negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sebagaimana tercantum dalam https://www.banpt.or.id/.
3) Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak, bukan disabilitas sensorik atau
intelektual atau mental;
b) Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
c) Pada saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas
yang dibuktikan dengan:
1. Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Video durasi singkat (minimal 2 menit dan maksimal 5 menit) yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar; dan
3. Mengunggah video pada Google Drive/Youtube/Dropbox atau media penyimpanan lainnya dengan format MP4 dan mencantumkan tautan video yang dapat diakses oleh Panitia Seleksi pada laman pendaftaran resmi.
4) Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
5) Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas diberikan waktu maksimal 5 (lima) hari untuk menjawab sanggahan tersebut; dan
6) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai batas usia pensiun (BUP), kebutuhan organisasi dan berdasarkan penilaian kinerja kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan jabatan pada instansi setelah
mendapat persetujuan PPK.
Kemudian cara mendaftar lakukan seperti petunjuk berikut ini:
1) Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
2) Pada saat mendaftar, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Surat Lamaran asli berwarna ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta yang ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk;
d. Hasil pindai Ijazah asli berwarna;
e. Hasil pindai Transkrip Nilai asli berwarna;
f. Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi dan ditandatangani serta dibubuhi
e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman
https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk;
g. Hasil pindai Surat Keterangan Bekerja asli berwarna paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Ahli Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil, atau 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia bagi pelamar
kebutuhan umum (format Surat Keterangan Bekerja dapat diunduh di lamann https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk;
h. Hasil pindai Surat Keterangan Aktif Bekerja asli berwarna di Kementerian PPN/Bappenas secara terus menerus yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan bagi pelamar kebutuhan khusus (format Surat Keterangan Aktif Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk;
i. Hasil pindai Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas asli berwarna yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi pelamar kebutuhan disabilitas);
j. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar formasi disabilitas); dan
k. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada angka 2 huruf B (Persyaratan Jabatan).
4) Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-Meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id, adapun tata cara pembelian dan pembubuhan e-Meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai;
5) Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali); dan
6) Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar.
5. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023
terdiri dari:
1) Seleksi Administrasi;
2) Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), terdiri dari:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Wawancara.
3) Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa Wawancara.
6. SISTEM KELULUSAN
1) Seleksi Administrasi
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
2) Seleksi Kompetensi
Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan dari nilai kumulatif nilai paling tinggi 670,
terdiri atas:
3) Untuk dokumen menggunakan e-Meterai Rp. 10.000,-, setiap 1 (satu) e-Meterai
hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen;
a) Nilai Kompetensi Teknis dengan total nilai paling tinggi 450 dengan Nilai Ambang Batas sesuai dengan nilai ambang batas minimal seleksi kompetensi teknis masing-masing jabatan fungsional, terdiri dari:
(1) Nilai Kompetensi Teknis (70%);
(2) Nilai Kompetensi Teknis Tambahan (30%); dan
(3) Sertifikasi bidang Keahlian Jabatan Fungsional (25% dari kumulatif Nilai
Kompetensi Teknis dan Nilai Kompetensi Teknis Tambahan).
b) Nilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dengan total nilai
paling tinggi 180 dengan Nilai Ambang Batas 117; dan
c) Nilai Wawancara (CAT) dengan total nilai paling tinggi 40 dengan Nilai Ambang
Batas 24.
3) Hasil Akhir Seleksi
Kelulusan akhir ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS)
Jadwal seleksi PPPK
1. Pengumuman 12 September hingga 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi 20 September sampai 9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi 20 September sampai 12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 13 sampai 16 Oktober 2023.
Untuk lebih jelasnya bisa kunjungi laman ini
Adapun jumlah formasi PPPK yang dibutuhkan Kementerian PPN/Bappenas silakah klik lampiran ini.(*)