Ekonomi dan UMKM
Badan Pangan Nasioanl Minta Pedagang Jual Telur Rp27.000 Per Kilogram
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (National Food Agency/ NFA) meminta para pedagang untuk menjual telur ayam ke konsumen seharga Rp27.000 per kilogram (kg).
Imbauan juga berlaku untuk acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp22.000 per kg sampai Rp24.000 per kg. Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, harga ini telah sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
“Peraturan tentang harga acuan pembelian/ penjualan (HAP) Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2022. Untuk itu, di momentum menjelang Nataru ini kami meminta seluruh peternak layer dan pedagang dapat membeli dan menjual telur ayam ras sesuai HAP yang telah disepakati,” kata Arief dalam keterangan pers, dilansir Jumat 18 November 2022.
Baca Juga :
- Karyawan dan Majelis Taklim XL Axiata Bangun Jamban Sehat dan Wisata Hijau
- Barata Indonesia Telah Rampungkan Pekerjaan Pabrik Bioethanol, Dukung Pembangunan Hilirisasi Industri Gula
- Kolaborasi Telkomsel dan Vidio Suguhkan Paket Berlangganan Nonton Seluruh 64 Pertandingan FIFA World Cup Qatar 2022
Arief menjelasakan, kesepakatan HAP telur ayam ras ini sebelumnya telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan. Sehingga angka pembelian ditingkat produsen (peternak layer) sebesar Rp22.000 per kg hingga Rp24.000 per kg.
Sementara untuk angka penjulan di tingkat konsumen sebesar Rp27.000 per kg. Penentuan ini telah memperhitungkan dan mempertimbangkan berbagai variable cost harga pokok produksi telur.
Menurutnya, penjualan dan pembelian telur sesuai HAP dapat mengendalikan harga telur di tengah tingginya konsumsi dan permintaan jelang akhir tahun. Arief menyadari, pembentukan harga telur turut dipengaruhi kondisi harga pakan di mana salah satu komoditas yang mempengaruhi adalah jagung.
Untuk itu, pihaknya turut meminta para petani dan produsen jagung menerapkan harga pembelian dan penjualan sesuai HAP Perbadan No. 5 Tahun 2022, yaitu untuk jagung pipilan kering kadar air 15%, harga acuan pembelian di produsen di harga Rp4.200/kg dan harga acuan penjualan di konsumen di harga Rp5.000/kg.
Sementara itu, untuk harga acuan pembelian di produsen jagung pipilan kering kadar air 20% di harga Rp3.970/kg, jagung pipilan kering kadar air 25% di harga Rp3.750/kg, dan jagung pipilan kering kadar air 30% di harga Rp3.540/kg.
Melansir info pangan Jakarta per 18 November 2022, harga telur dipatok Rp27.888 per kg berbeda Rp888 dari HAP yang ditetapkan Badan Pangan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 18 Nov 2022