Bahas Illegal Driling di Muba, Berikut Ini Rekomendasi FGD

FGD Illegal driling (ist)

SEKAYU, WongKito.co - Maraknya kasus ledakan akibat aktivitas pengeboran sumur minyak bumi yang dilakukan secara ilegal atau illegal driling menjadi permasalahan tak kunjung terselesaikan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Sampai kini permasalahan illegal driling sudah berulang kali dilakukan pembahasan bahkan sudah menyampaikan pada rakor dengan Kementerian ESDM terkait dengan revisi Permen ESDM Nommor 1 tahun 2008, namun hingga kini belum bisa dilaksanakan," kata Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, kemarin.

Menurut dia penanganan terhadap illegal driling harus dilakukan secara terpadu, apalagi sejumlah aturan dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 yang menjadi pedoman pengusahaan sumur tua hingga kini belum ditetapkan kewenangan pemerintah daerah.

Karenanya, revisi Permen untuk segera dilaksanakan, tambah dia.

Pertemuan yang dihadiri juga Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Prof Ir Tutuka Ariadji dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH merekomendasikan sejumlah upaya untuk menuntaskan permasalahan illegal driling.

1.  Pembentukan Satgas, Maklumat bersama TNI-POLRI, membangun storage minyak bekerjasama dengan BUMD, Pengalihan pekerjaan (CSR Program) dengan alih kerja para pekerja sumur menjadi peternak/petani.

2.  Pengelolaan sumur tua dikoordinir oleh pemeritah daerah melalui BUMD dengan menerapkan standar operasional yang tepat.

3.  Pembentukan tim koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Sumsel dan Jambi.

4.   Komitmen aparat (CJS) untuk bertindak dalam gakkum berani tegas dan tuntas dalam penanganan illegal drilling di wilayah Provinsi Sumsel.

5.   Penyiapan lapangan kerja yang memadai untuk masyarakat yang melakukan penambangan illegal oleh pemprov dan pemkab.

6.   Sanksi hukum yang tegas bagi hilir (koorporasi) SPBU dan pelaku perorangan illegal drilling untuk memutus mata rantai yang menampung penegakan hukum penadah serta monitoring secara berlanjut.

7.   Pelaku penambang ilegal direkrut perusahaan sebagai upaya pembinaan masyarakat penambang Illegal drilling (perusahaan sebagai bapak angkat bagi masyarakat Penambang).

8.   Pemberian berupa CSR pelatihan dan penyediaan lapangan pekerjaan berupa security yang diarahkan kepada perusahaan dan pabrik yang ada di Kabupaten Muba.

9.   Melakukan upaya recovery di lahan konservasi bekas illegal drilling guna perbaikan kondisi lingkungan pascapenambangan ilegal.

10.  Penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pemodal illegal drilling

11.  Pencanangan Kampung Hijau Bebas Illegal Drilling.

Demikian, rekomedasi yang dihasilkan dari FGD yang dilaksanakan Pemkab Muba, Kementerian ESDM dan Polda Sumsel serta unsur terkait lainnya.(ert)

Editor: Nila Ertina

Related Stories