Ragam
Bahlil Cabut 1.033 Izin Usaha Tambang pada Maret
JAKARTA- Hingga Maret, Menteri Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mencabut 1.033 dari 2.076 izin usaha pertambangan (IUP).
Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan aturan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 6 Januari 2022, mengenai pencabutan izin usaha yang telah lama tak terpakai atau menganggur.
"Izin satgas penataan investasi yang kami cabut 2076 IUP, itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1033 izin," tutur Bahlil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 secara daring, Kamis 21 April 2022.
Baca jjuSuka Ngemil tapi Ingin Langsing, Yuk Cek di Sini Caranya
- Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar Terkait Merek Dagang Geprek Bensu, Berikut Kronologisnya
- Pembangunan Arena Sirkuit F1 di Kawasan Wisata Lagoi, Bintan terus DiKebutManfaatkan Ulang Gas di Flaring System, Selamatkan Bumi dengan Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
- Jelang Lebaran KAI Tambah 6 Perjalanan Perhari, Total Kapasitas Jadi 58.940 Bangku
Meski langka pencabutan ini banyak ditentang, namun Bahlil bersikukuh. Alasannya, Bahlil menemukan banyak IUP yang disalahgunakan, digadaikan ke bank, dan dijual secara ilegal.
"IUP tidak boleh digadaikan di bank. Kedua, izin-izin ini dipakai untuk menjual kembali," terang Bahlil.
Ia menjelaskan, IUP digunakan pula untuk berinvestasi di pasar modal yang keuntungannya tidak diperuntukkan untuk kepentingan perusahaan. Alasan terakhir pecabutan IUP ini ialah beberapa izin tidak dilaksanakan dan kepemilikannya terlantar.
"Izin-izin ini banyak mangkrak tapi tidak jelas punya siapa," ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar pencabutan IUP mineral dan batu bara.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 22 Apr 2022