Ekonomi dan UMKM
Bank Mega Laporkan ke Polisi Kasus Dugaan Nasabah Kehilangan Uang Deposito Rp56 Miliar
JAKARTA, WongKito.co - Bank Mega melaporkan ke polisi terkait dugaan kehi kehilangan uang deposito yang disimpan di PT Bank Mega Tbk (MEGA) jumlahnya mencapai Rp56 miliar lebih milik belasan nasabah.
Sekretaris Perusahaan Bank Mega Christine Damanik mengaku sudah menerima aduan para nasabah. Atas aduan itu, Christine memastikan perseroan tidak akan menoleransi perbuatan melawan hukum apa pun yang menyebabkan kerugian nasabah.
“Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Christine dalam surat di keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, kemarin.
Hingga kini, Bank Mega masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait. Christine juga menyebut perseroan tengah menelusuri transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat.
Sementara itu, Bank Mega sudah melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Christine menyebut pelaporan dilakukan untuk mengungkap peristiwa ini secara obyektif.
“Bank Mega senantiasa menjalankan kegiatannya dengan mengedepankan prinsip taat asas serta terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan berdasarkan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh bank,” sebut Christin.
Sebagai catatan, sebelum ini ada sembilan nasabah Bank Mega yang telah melaporkan kehilangan deposito.
Kuasa hukum para nasabah, Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana menyebut kerugian sembilan nasabah tersebut mencapai angka Rp33,45 miliar.
Kekinian, kuasa hukum lima nasabah, Suryatin Lijaya melaporkan kasus kehilangan yang sama dengan kerugian mencapai Rp23 miliar.
Suryatin menyebutkan, nasabah tidak pernah mencairkan depositonya sejak menabung pada 2015-2016. (*)